Simak, Begini Peran Penting Underwriting bagi Perusahaan Asuransi Pascapandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - WHO menyatakan situasi kedaruratan Covid-19 telah berakhir meskipun statusnya sebagai pandemi global belum dicabut. Dengan kondisi tersebut banyak perubahan dan tantangan yang harus dihadapi saat ini, termasuk di industri asuransi .
Underwriting sebagai unit terdepan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko harus memiliki bekal yang cukup dan relevan terhadap tuntutan masa setelah pandemi.
Ketua Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia (Peruji), Radix Yunanto menyatakan, asuransi merupakan salah satu pilar ekonomi yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Menurut dia, dibutuhkan kolaborasi dan semangat yang sama antara pelaku asuransi di Indonesia untuk menumbuhkan kembali industri ini. Salah satu kunci penting dalam perusahaan asuransi jiwa adalah proses underwriting.
“Melalui proses underwriting yang baik dan benar, masyarakat akan mendapatkan produk asuransi yang tepat dengan beban premi yang sesuai dengan risiko yang dimiliki. Sehingga, tercipta keadilan dalam pembebanan premi bagi perusahaan asuransi dan juga nasabah,” ujarnya melalui siaran pers,dikutip Kamis (17/5/2023).
Hal itu, sambung Radix, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi dan dapat menumbuhkan kembali industri asuransi ke arah positif.
“Peruji sebagai Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia memiliki komitmen untuk berperan dalam peningkatan bisnis asuransi jiwa guna mencapai pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” ujar pria yang juga menjabat Head of Division - Life Reinsurance Underwriting, Client Management & Business Development PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 baru mencapai 3,18%, yang terdiri dari penetrasi asuransi sosial 1,45%, asuransi jiwa 1,19%, asuransi umum 0,47%, dan sisanya asuransi wajib.
Dari sisi pertumbuhan pendapatan premi sektor asuransi periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun atau dapat dinyatakan tumbuh stagnan dengan pertumbuhan hanya sebesar 0,44% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, yang menunjukkan tingkat inklusi asuransi mengalami peningkatan kurang signifikan dari 13,15% di tahun 2019 menjadi 16,63% di tahun 2022.
Underwriting sebagai unit terdepan perusahaan asuransi dalam mengelola risiko harus memiliki bekal yang cukup dan relevan terhadap tuntutan masa setelah pandemi.
Ketua Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia (Peruji), Radix Yunanto menyatakan, asuransi merupakan salah satu pilar ekonomi yang memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Menurut dia, dibutuhkan kolaborasi dan semangat yang sama antara pelaku asuransi di Indonesia untuk menumbuhkan kembali industri ini. Salah satu kunci penting dalam perusahaan asuransi jiwa adalah proses underwriting.
“Melalui proses underwriting yang baik dan benar, masyarakat akan mendapatkan produk asuransi yang tepat dengan beban premi yang sesuai dengan risiko yang dimiliki. Sehingga, tercipta keadilan dalam pembebanan premi bagi perusahaan asuransi dan juga nasabah,” ujarnya melalui siaran pers,dikutip Kamis (17/5/2023).
Hal itu, sambung Radix, tentunya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk asuransi dan dapat menumbuhkan kembali industri asuransi ke arah positif.
“Peruji sebagai Perkumpulan Underwriter Jiwa Indonesia memiliki komitmen untuk berperan dalam peningkatan bisnis asuransi jiwa guna mencapai pembangunan Indonesia yang berkelanjutan,” ujar pria yang juga menjabat Head of Division - Life Reinsurance Underwriting, Client Management & Business Development PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re.
Merujuk data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat penetrasi asuransi di Indonesia pada 2021 baru mencapai 3,18%, yang terdiri dari penetrasi asuransi sosial 1,45%, asuransi jiwa 1,19%, asuransi umum 0,47%, dan sisanya asuransi wajib.
Dari sisi pertumbuhan pendapatan premi sektor asuransi periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun atau dapat dinyatakan tumbuh stagnan dengan pertumbuhan hanya sebesar 0,44% dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Hal ini sejalan dengan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022, yang menunjukkan tingkat inklusi asuransi mengalami peningkatan kurang signifikan dari 13,15% di tahun 2019 menjadi 16,63% di tahun 2022.