Demi Tarik Investasi, Pemerintah Banjiri IKN dengan Insentif

Kamis, 25 Mei 2023 - 10:50 WIB
loading...
Demi Tarik Investasi,...
Pemerintah memberikan banyak insentif untuk menarik investasi ke IKN. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Sejumlah fasilitas digelontorkan pemerintah untuk menstimulasi kegiatan usaha di Ibu Kota Nusantara ( IKN ). Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono mengungkapkan, serangkaian insentif ini merupakan yang terbaik di Indonesia.



"Ada serangkaian super tax insentif dalam bentuk pengurangan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk impor, dan pengurangan pajak untuk kegiatan R&D,” ujar Bambang dalam pernyataan tertulisnya, dikutip Kamis (25/5/2023).

Semua fasilitas itu akan dilayani dalam mekanisme perizinan online single submission, OSS-Plus, dan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik. Berdasarkan serangkaian kebijakan tersebut, usaha di IKN akan disokong dengan super tax deduction, tax holiday, dan pembebasan bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI). Dengan kemudahan tersebut OIKN berharap pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berjalan cepat dan berkelanjutan hingga 2045.

Dalam kurun waktu tersebut, IKN akan diwujudkan sebagai kota futuristik yang menjanjikan prospek bisnis berkelas global. Seperti diketahui, hanya 20% dari total anggaran IKN yang akan dibiayai oleh APBN. Sisanya adalah partisipasi swasta meliputi investasi langsung, public-private partnership (PPP), pembiayaan kreatif seperti crowd funding ataupun carbon trading, filantropi, dan lain sebagainya.

Investasi ini, lanjutnya, tidak terbatas hanya pada proyek pendirian infrastruktur/bangunan atau hal fisik, hardware, tetapi juga meliputi investasi di bidang software, atau penyediaan perangkat lunak bagi kota pintar IKN nantinya. Investor juga dapat berinvestasi sebagai pengembang kawasan (area developer) dan mengelola kawasan tertentu, seperti kawasan pariwisata atau financial center.

Dalam konteks ini, berbagai insentif diberikan oleh tiga instansi pemerintah sesuai kewenangannya. Fasilitas fiskal, seperti pembebasan dan keringanan pajak dan fasilitas kepabeanan diberikan oleh pemerintah pusat.

OIKN berkonsentrasi memberikan fasilitas penyediaan lahan, sarana prasarana, dan asistensi bagi pelaku usaha. Sementara itu, fasilitas penanaman modal disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Dalam hal pajak, terdapat sembilan insentif PPh yang diberikan bagi investor yang telah diatur dalam PP 12/2023. Di antaranya pengurangan PPh badan bagi wajib pajak badan dalam negeri, pengurangan PPh atas kegiatan sektor keuangan di financial center, dan pengurangan PPh badan atas pendirian dan/atau pemindahan kantor pusat dan kantor regional.

Selain itu, ada pengurangan pajak penghasilan bruto atas kegiatan tertentu seperti penelitian dan pengembangan bidang tertentu, biaya pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Bagi UMKM, pemerintah menggratiskan PPh Pasal 21 dan penghasilan bruto usaha tertentu. Selain itu ada pengurangan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)