MNC Life Dukung KemenkopUKM Tingkatkan Literasi Keuangan Anggota Koperasi
Jum'at, 26 Mei 2023 - 19:32 WIB
loading...
A
A
A
Jika anggota meninggal dunia akibat kecelakaan, akan ada santunan sebesar Rp50 juta. Jika anggota mengalami cacat akibat kecelakaan, mereka akan menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, manfaat sebesar Rp5 juta akan diberikan jika anggota harus menjalani pengobatan medis akibat kecelakaan.
Baca juga: Mengenal Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sosok Inspiratif dan Berdedikasi di Dunia Kesehatan
"Jika anggota sakit bukan karena kecelakaan, mereka akan mendapatkan manfaat harian sebesar Rp400.000 dengan batas maksimum 7 hari dalam setahun. Terakhir, jika anggota meninggal karena sebab alami, santunan duka sebesar Rp2 juta akan diberikan,” bebernya.
Fakhrul Razi menambahkan, berbagai manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan menyisihkan Rp100.000 per tahun atau hanya perlu menyisihkan Rp9.000 per bulan.
Baca juga: Mengenal Prof. Dr. Sulianti Saroso, Sosok Inspiratif dan Berdedikasi di Dunia Kesehatan
"Jika anggota sakit bukan karena kecelakaan, mereka akan mendapatkan manfaat harian sebesar Rp400.000 dengan batas maksimum 7 hari dalam setahun. Terakhir, jika anggota meninggal karena sebab alami, santunan duka sebesar Rp2 juta akan diberikan,” bebernya.
Fakhrul Razi menambahkan, berbagai manfaat tersebut bisa didapatkan hanya dengan menyisihkan Rp100.000 per tahun atau hanya perlu menyisihkan Rp9.000 per bulan.
(ind)
Lihat Juga :