Sidang Dugaan Kartel Minyak Goreng Kelar, 7 Perusahaan Kena Denda Puluhan Miliar

Sabtu, 27 Mei 2023 - 16:10 WIB
loading...
Sidang Dugaan Kartel...
KPPU sudah memutuskan sidang dugaan kartel minyak goreng. Foto/AdveniaElisabeth/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) telah memutus perkara dugaan praktik penetapan harga ( kartel ) minyak goreng kemasan yang melibatkan 27 perusahaan. Putusan perkara Nomor 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 Huruf c dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan itu dibacakan dalam sidang komisi yang digelar di Kantor Pusat KPPU-RI di Jakarta pada Jumat kemarin (26/5/2023).

Baca juga: Hanya 35 Perusahaan yang Dapat Izin Impor Bawang Putih, Kemendag Pilih Kasih?

Majelis Komisi KPPU menyatakan bahwa ke-27 terlapor dalam perkara tidak terbukti melanggar Pasal 5 (terkait penetapan harga). Namun majelis memutuskan bahwa 7 perusahaan terlapor secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c (terkait pembatasan peredaran/penjualan barang).

Dalam proses penyusunan putusan, salah satu anggota majelis komisi, yakni Ukay Karyadi, memiliki pendapat yang berbeda (dissenting opinion). Pada intinya dia menyatakan bahwa seluruh terlapor patut dinyatakan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999.

"Atas pelanggaran itu KPPU menjatuhkan besaran sanksi denda yang beragam kepada 7 (tujuh) perusahaan terlapor tersebut. Secara total denda yang dijatuhkan mencapai Rp71.280.000.000 (tujuh puluh satu miliar dua ratus delapan puluh juta rupiah)," tulis keputusan majelis dikutip Sabtu (27/5/2023).

Kasus ini merupakan insiatif KPPU yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh para Terlapor pada periode bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Desember 2021, dan periode bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Mei 2022. Para terlapor juga diduga melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf c UU No. 5 Tahun 1999 pada periode bulan Januari 2022 sampai dengan bulan Mei 2022 dalam penjualan minyak goreng kemasan di Indonesia.

Kasus bergulir hingga proses pemeriksaan oleh majelis komisi. Pemeriksaan pendahuluan atas perkara ini dilakukan sejak tanggal 20 Oktober 2022 dan dilanjutkan dengan pemeriksaan lanjutan sejak tanggal 25 November 2022, serta perpanjangan pemeriksaan lanjutan hingga tanggal 4 April 2023.

Dalam putusannya, majelis komisi menjelaskan bahwa pasar bersangkutan dalam perkara a quo adalah penjualan minyak goreng kemasan dengan bahan baku kelapa sawit di seluruh wilayah Indonesia. Struktur pasar dalam industri minyak goreng disimpulkan sebagai oligopoli ketat dengan konsentrasi pasar tinggi (yakni dengan konsentrasi rasio empat grup pelaku usaha sebesar 71,52%), memiliki produk yang homogen dan berbagai hambatan masuk pasar. Ini memengaruhi perilaku pelaku usaha dan kinerja pasar termasuk potensi terjadinya penetapan harga minyak goreng yang diduga dilakukan oleh para terlapor.

Dalam persidangan, majelis komisi menemukan bahwa berdasarkan rasio input dan output di sektor tersebut, pada periode pelanggaran lebih besar daripada rasio sebelum periode pelanggaran. Ini menunjukan bahwa kenaikan harga pada periode pelanggaran terjadi akibat adanya kenaikan harga input, sehingga margin keuntungan yang diperoleh menjadi semakin kecil.

Majelis komisi juga menemukan bahwa para terlapor tidak patuh kepada kebijakan pemerintah terkait dengan harga eceran tertinggi (HET), yakni dengan melakukan penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan selama periode pelanggaran. Tindakan tersebut dilakukan secara sengaja untuk mempengaruhi kebijakan HET.

Faktanya, pada saat kebijakan HET dicabut, serta merta pasokan minyak goreng kemasan kembali tersedia di pasar dengan harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan harga sebelum terbitnya kebijakan HET.

Ketidakpatuhan ini menimbulkan kelangkaan minyak goreng yang berakibat pada penurunan kesejahteraan (deadweight loss) masyarakat. Perilaku penurunan volume produksi dan/atau volume penjualan pada periode pelanggaran meskipun bahan baku tersedia ini, merupakan perilaku pelaku usaha yang tidak jujur dan menghambat persaingan usaha dalam melakukan kegiatan produksi dan/atau pemasaran minyak goreng kemasan.

Baca juga: Senang Dikagumi, Dosa Besar yang Sering Diremehkan Kaum Wanita

Ini 7 perusahaan yang dikenakan sanksi membayar denda:

1. PT Asianagro Agungjaya: Rp1 miliar
2. PT Batara Elok Semesta Terpadu: Rp15,2 miliar
3. PT Incasi Raya: Rp1 miliar
4. PT Salim Ivomas Pratama Tbk: Rp40,8 miliar
5. PT Budi Nabati Perkasa: Rp1,76 miliar
6. PT Multimas Nabati Asahan: Rp8 miliar
7. PT Sinar Alam Permai: Rp3,3 miliar

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Pemerintah Godok Aturan...
Pemerintah Godok Aturan Baru Kenaikan HET MinyaKita
Kenaikan Harga Minyak...
Kenaikan Harga Minyak Goreng Terjadi di 207 Kabupaten, Kota! Begini Respons Bapanas
Mentan Amran Ancam Bakal...
Mentan Amran Ancam Bakal Tindak Produsen Minyak Goreng yang Naikkan Harga
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Wamenhaj: Transparansi...
Wamenhaj: Transparansi jadi Kunci Berantas Kartel Haji
Mengapa Menaikkan HET...
Mengapa Menaikkan HET Minyakita Bukan Solusi
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Rekomendasi
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG Indonesia
Jakarta Night Market...
Jakarta Night Market Glodok Diserbu Ribuan Pengunjung, UMKM Raup Untung Besar
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Berita Terkini
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Bidik Pasar Renovasi...
Bidik Pasar Renovasi Rumah, SIG Perluas Jangkauan Beton Siap Pakai di Perkotaan
Infografis
7 Negara dengan Harga...
7 Negara dengan Harga Minyak Goreng Termahal di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved