Tak Bisa Gercep, Merger Bank Syariah Butuh Masukan BI dan LPS
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi rencana Menteri BUMN Erick Thohir yang mau menggabungkan atau melakukan merger terhadap bank-bank syariah BUMN pada Februari 2021. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Teguh Supangkat mengatakan, rencana konsolidasi perbankan syariah BUMN ini perlu ada pembicaraan mendalam.
"Kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Kata dia, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi bank umum syariah (BUS). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ( Baca juga:Hore, OJK Prediksi Kredit Kembali Pulih di Kuartal III )
"Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan," jelasnya.
Dia menambahkan, konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian atau lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Nanti kita lihat lagi. Kita minta masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi," jelasnya.
Melihat ketentuan dan skemanya, mereger bank syariah BUMN tak bisa diburu-buru atau tak bisa gercep alias gerak cepat.
"Kemarin dari Kementerian BUMN mau melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank BUMN syariah. Nanti kita bicarakan. Kita belum bicara secara mendalam terkait konsolidasi itu," kata Teguh dalam webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI), Kamis (23/7/2020).
Kata dia, merger bank bisa diberlakukan bagi bank umum konvensional (BUK) atas unit usaha syariah (UUS) yang dimilikinya dan dikonversi menjadi bank umum syariah (BUS). Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. ( Baca juga:Hore, OJK Prediksi Kredit Kembali Pulih di Kuartal III )
"Ini perlu kita antisipasi beberapa hal. OJK sudah banyak ketentuan," jelasnya.
Dia menambahkan, konsolidasi bank-bank syariah BUMN masih perlu didiskusikan dengan kementerian atau lembaga lainnya, seperti Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Nanti kita lihat lagi. Kita minta masukan dari BI dan juga LPS. Kita perlu diskusi lebih dalam lagi," jelasnya.
Melihat ketentuan dan skemanya, mereger bank syariah BUMN tak bisa diburu-buru atau tak bisa gercep alias gerak cepat.
(uka)