Kado HUT RI, Pelaku UMKM Bisa Buat NPWP di 4 Bank BUMN
Kamis, 23 Juli 2020 - 19:08 WIB
loading...
Ilustrasi UMKM batik. Foto/Dok BTN
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempermudah pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) lewat perbankan mulai 17 Agustus mendatang.
Hal tersebut ditandai dengan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak Kenenterian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada hari ini. Empat bank pelat merah tersebut yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.
"Kami mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca: Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Dia melanjutkan, integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
Hal tersebut ditandai dengan peluncuran integrasi layanan dalam bentuk aplikasi validasi dan pendaftaran NPWP oleh Direktorat Jenderal Pajak Kenenterian Keuangan (Kemenkeu) dan empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) pada hari ini. Empat bank pelat merah tersebut yakni BRI, BNI, Mandiri, BTN.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, integrasi otoritas pajak dengan Himbara ini bertujuan untuk mempermudah UMKM ketika ingin mengajukan diri sebagai debitur. Sehingga, UMKM tidak perlu lagi mendaftar NPWP di kantor pajak atau layanan administrasi di bawah DJP.
"Kami mengharapkan kerja sama ini dapat berlanjut dengan lebih solid dan saling memberikan manfaat. Mulai 17 Agustus 2020 bank akan dapat melakukan validasi dan pendaftaran NPWP nasabah atau calon nasabah secara online melalui sistem penyedia jasa aplikasi perpajakan," kata Suryo di Jakarta, Kamis (23/7/2020). (Baca: Jebakan Betmen Penerima Subsidi Bunga UMKM, Pelaku Usaha Keluhkan Wajib NPWP )
Dia melanjutkan, integrasi layanan ini diharapkan dapat mempermudah proses administrasi bagi masyarakat, khususnya mereka yang belum memiliki NPWP, untuk membuka rekening bank maupun mengajukan kredit di mana data NPWP menjadi salah satu persyaratan yang dibutuhkan adalah data NPWP.
Lihat Juga :