Soal Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi, Mendag Zulhas: Itu yang Ekspor Siapa?
Selasa, 30 Mei 2023 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, pasal 11 pelaku usaha wajib menjamin dan memperhatikan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat di sekitar lokasi pembersihan, keseimbangan pelestarian fungsi lingkungan pesisir dan pulau-pulau kecil, dan akses masyarakat sekitar lokasi pembersihan.
Baca Juga: Ultimatum Rusia, Ekspor Biji-bijian dari Laut Hitam Akan Ditutup 17 Juli?
Adapun syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
Pengekspor pasir laut juga harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun, jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
Baca Juga: Ultimatum Rusia, Ekspor Biji-bijian dari Laut Hitam Akan Ditutup 17 Juli?
Adapun syarat lainnya, pelaku usaha wajib melaporkan realisasi volume pengangkutan dan penempatan di tujuan pengangkutan. Laporan tersebut lalu disampaikan oleh nakhoda kapal pengangkut kepada Kementerian.
Pengekspor pasir laut juga harus menggunakan awak kapal berkewarganegaraan Indonesia. Namun, jika tidak tersedia awak kapal berkewarganegaraan Indonesia, diperbolehkan menggunakan awak kapal berkewarganegaraan asing sesuai kebutuhan serta wajib mendapatkan persetujuan dari menteri.
(nng)
Lihat Juga :