Pertamina Resmi Garap Blok East Natuna, Investasi Capai Rp187 M
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan PT Pertamina East Natuna, anak usaha PT Pertamina Hulu Energi , untuk mengelola Wilayah Kerja (WK) atau Blok East Natuna.
Ketetapan itu ditandai dengan penandatanganan kontrak bagi hasil untuk WK East Natuna antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Pertamina Hulu Energi di Kementerian ESDM hari ini.
"Komitmen pasti eksplorasi Blok East Natuna ini terdiri dari Studi G&G, Akuisisi Datat Seismik 3D 430 km2 dan 1 pemboran eksplorasi dengan total investasi komitmen pasti sebesar USD12.500.000 atau setara Rp187 miliar dan bonus tanda tangan USD500.000 atau setara Rp7,4 miliar," terang Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji yang menyaksikan pendantanganan tersebut, Selasa (30/5/2023)
Secara rinci, WK East Natuna yang akan dikelola PT Pertamina East Natuna memiliki luas 10.484,39 kilometer (km) dan berlokasi di lautan Kepulauan Riau.
Wilayah kerja itu diperkirakan memiliki sumber daya berupa minyak sebesar 2,2 miliar barrel minyak (billion barrel oil/BBO) dan gas 300 miliar standar kaki kubik (billion of standard cubic feet of gas/BSCF).
Selain East Natuna, Tutuka juga turut menyaksikan penandatangan dua kontrak migas lainnya yaitu WK Sangkar dan WK Peri Mahakam.
Total investasi ketiga "harta karun" ini mencapai USD22.700.000 atau setara Rp340 miliar dan bonus tanda tangan senilai USD600.000 atau setara Rp8,9 miliar. Kontrak bagi hasil untuk ketiga wilayah kerja tersebut berjangka waktu 30 tahun.
Tutuka mengungkapkan, WK Sangkar dan WK Peri Mahakam (WK eksplorasi) merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 periode November 2022-Januari 2023 dan telah diumumkan pemenangnya 22 Februari 2023.
WK Sangkar akan dikelola oleh PT Saka Eksplorasi Timur, serta WK Peri Mahakam dikelola oleh ENI Peri Mahakam Limited (49%) dan PT Pertamina Hulu Borneo (51%).
"Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama," terang dia.
Ketetapan itu ditandai dengan penandatanganan kontrak bagi hasil untuk WK East Natuna antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan PT Pertamina Hulu Energi di Kementerian ESDM hari ini.
"Komitmen pasti eksplorasi Blok East Natuna ini terdiri dari Studi G&G, Akuisisi Datat Seismik 3D 430 km2 dan 1 pemboran eksplorasi dengan total investasi komitmen pasti sebesar USD12.500.000 atau setara Rp187 miliar dan bonus tanda tangan USD500.000 atau setara Rp7,4 miliar," terang Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji yang menyaksikan pendantanganan tersebut, Selasa (30/5/2023)
Secara rinci, WK East Natuna yang akan dikelola PT Pertamina East Natuna memiliki luas 10.484,39 kilometer (km) dan berlokasi di lautan Kepulauan Riau.
Wilayah kerja itu diperkirakan memiliki sumber daya berupa minyak sebesar 2,2 miliar barrel minyak (billion barrel oil/BBO) dan gas 300 miliar standar kaki kubik (billion of standard cubic feet of gas/BSCF).
Selain East Natuna, Tutuka juga turut menyaksikan penandatangan dua kontrak migas lainnya yaitu WK Sangkar dan WK Peri Mahakam.
Total investasi ketiga "harta karun" ini mencapai USD22.700.000 atau setara Rp340 miliar dan bonus tanda tangan senilai USD600.000 atau setara Rp8,9 miliar. Kontrak bagi hasil untuk ketiga wilayah kerja tersebut berjangka waktu 30 tahun.
Tutuka mengungkapkan, WK Sangkar dan WK Peri Mahakam (WK eksplorasi) merupakan wilayah yang dilelang oleh pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung Tahap II Tahun 2022 periode November 2022-Januari 2023 dan telah diumumkan pemenangnya 22 Februari 2023.
WK Sangkar akan dikelola oleh PT Saka Eksplorasi Timur, serta WK Peri Mahakam dikelola oleh ENI Peri Mahakam Limited (49%) dan PT Pertamina Hulu Borneo (51%).
"Seluruh KKKS telah menyelesaikan kewajiban finansialnya yaitu pembayaran bonus tanda tangan dan menyerahkan jaminan pelaksanaan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan kontrak kerja sama," terang dia.