RUU Omnibus Law Bolehkan Warga Asing Miliki Properti

Kamis, 23 Juli 2020 - 23:03 WIB
loading...
RUU Omnibus Law Bolehkan...
Ilustrasi apartemen. Foto/Dok SINDOphoto/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang sedang digodok, salah satu pasalnya yang menarik perhatian yakni terkait sektor properti. Dimana dalam pasal itu memperbolehkan warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil, mengatakan dirinya sejak dulu sepakat bahwa WNA boleh memiliki atau membeli properti di tanah air.

"Saya dari dulu menganggap asing boleh saja membeli. Toh mereka tidak akan bawa keluar ke negerinya, yang dibawa duitnya ke dalam," kata Sofyan dalam diskusi bersama Real Estate Indonesia (REI) secara virtual, Kamis (23/7/2020). (Baca: Ckk, Ckk, Ckk, Pengusaha Usul Agar Asal-Usul Uang Tak Dicek Saat Membeli Properti )

Seperti diketahui, sebelumnya WNA tidak bisa memiliki hak milik properti atau rumah susun. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015, orang asing hanya diberi izin dalam bentuk hak pakai atas rumah susun tersebut.

Sofyan menambahan, pemerintah memiliki pemahaman yang sama terkait hal ini. Untuk itu, masalah ini akhirnya dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja lantaran akan banyak pemangku kepentingan (stakeholder) yang terlibat di dalamnya. (Baca juga: RUU Cipta Kerja dan Minerba Dinilai Rentan Memicu Pelanggaran HAM )

"Oleh karena itu kita sama-sama sebagai stakeholder harus melihat juga bagaimana Undang-Undang Cipta Kerja itu berjalan. Karena Presiden dan pemerintah sangat concern terhadap ini. Dan kita punya kesepahaman yang sama," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saat Infrastruktur,...
Saat Infrastruktur, Fasilitas, dan Komunitas Tumbuh Bersama dalam Satu Kawasan
Donald Trump Raup Rp25...
Donald Trump Raup Rp25 Triliun dari Bisnis Kripto, Lampaui Pendapatan Properti yang Dibangun Puluhan Tahun
Maritza Consulting Bidik...
Maritza Consulting Bidik Pertumbuhan Penjualan Properti Lewat Strategi Berbasis Data
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
Bisnis Berbasis Pengalaman...
Bisnis Berbasis Pengalaman Kian Diminati, Pengembang Hadirkan Konsep Baru
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
Rekomendasi
Febrie Adriansyah Mangkir...
Febrie Adriansyah Mangkir dari Pemeriksaan Kejagung, Dipanggil Ulang Besok
Ahli Waris Laporkan...
Ahli Waris Laporkan Dugaan Kepemilikan Aset Tak Wajar Mantan Hakim dan Jaksa ke KPK
Daftar Lengkap Mutasi...
Daftar Lengkap Mutasi Besar-besaran di Kejaksaan, Dirdik Jampidsus hingga Kajati
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Infografis
Vajiralongkorn, Raja...
Vajiralongkorn, Raja Terkaya di Dunia yang Miliki 52 Kapal Emas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved