Pemegang Obligasi WSBP Tolak Usulan Restrukturisasi Ulang Bank DKI
Kamis, 01 Juni 2023 - 20:30 WIB
loading...
RUPO WSBP telah mengambil keputusan soal restrukturisasi yang diajukan Bank DKI. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Pemegang obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) menolak permintaan restrukturisasi ulang PT Bank DKI. Keputusan itu diambil saat rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 31 Mei 2023.
Baca juga: WSBP Lakukan Erection Girder di Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, dalam RUPO pemegang obligasi menolak usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.
Pemungutan suara dalam RUPO pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C perjanjian perdamaian WSBP, menjadi kreditur finansial dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A perjanjian perdamaian WSBP.
Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Fandy dalam keterangan pers, Kamis (1/6/2023).
WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1. Pasal tersebut menjelaskan bahw perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50%dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.
Baca juga: WSBP Lakukan Erection Girder di Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2
Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, dalam RUPO pemegang obligasi menolak usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.
Pemungutan suara dalam RUPO pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C perjanjian perdamaian WSBP, menjadi kreditur finansial dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A perjanjian perdamaian WSBP.
Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Fandy dalam keterangan pers, Kamis (1/6/2023).
WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1. Pasal tersebut menjelaskan bahw perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50%dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.
Lihat Juga :