Pemegang Obligasi WSBP Tolak Usulan Restrukturisasi Ulang Bank DKI

Kamis, 01 Juni 2023 - 20:30 WIB
loading...
Pemegang Obligasi WSBP...
RUPO WSBP telah mengambil keputusan soal restrukturisasi yang diajukan Bank DKI. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Pemegang obligasi PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) menolak permintaan restrukturisasi ulang PT Bank DKI. Keputusan itu diambil saat rapat umum pemegang obligasi (RUPO) yang digelar pada 31 Mei 2023.

Baca juga: WSBP Lakukan Erection Girder di Proyek Tol Cimanggis–Cibitung Seksi 2

Vice President Corporate Secretary WSBP Fandy Dewanto mengatakan, dalam RUPO pemegang obligasi menolak usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain menjadi kreditur finansial.

Pemungutan suara dalam RUPO pemegang obligasi menyatakan tidak menyetujui usulan perubahan golongan Bank DKI sebagai kreditur finansial lain dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche B dan Tranche C perjanjian perdamaian WSBP, menjadi kreditur finansial dengan skema penyelesaian kewajiban sesuai Golongan Tranche A perjanjian perdamaian WSBP.

Dengan kata lain, pemegang obligasi WSBP menolak permintaan restrukturisasi ulang Bank DKI. Proses tersebut telah sesuai dengan nota kesepahaman perjanjian perdamaian antara WSBP dengan Bank DKI yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Dalam melaksanakan seluruh proses implementasi perjanjian perdamaian dan keputusan RUPO, WSBP senantiasa berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik," ujar Fandy dalam keterangan pers, Kamis (1/6/2023).

WSBP dan Bank DKI sepakat bahwa amandemen ketentuan perjanjian perdamaian tersebut akan tunduk pada ketentuan amandemen perjanjian perdamaian yang diatur dalam Pasal 5.1. Pasal tersebut menjelaskan bahw perjanjian perdamaian hanya dapat diubah atau diamandemen berdasarkan usulan atau permintaan dari perseroan, dengan catatan disetujui oleh 50%dari total nilai tagihan kreditur yang mengajukan tagihan dalam proses PKPU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Perbandingan Obligasi...
Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya
Bank Jakarta–Persija...
Bank Jakarta–Persija Perkuat Sinergi Lewat Meet and Greet Jakmania
Mantan GM Sebut Direktur...
Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN
Pertama Sejak Perang...
Pertama Sejak Perang Dunia II, Negara Uni Eropa Terbitkan Obligasi Perang
Rekomendasi
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Ruben Onsu Syok Lihat...
Ruben Onsu Syok Lihat Betrand Peto Menangis, Siap Ajak Onyo Bicara dari Hati ke Hati
Pertemuan Prabowo dengan...
Pertemuan Prabowo dengan Steinmeier Perkuat 75 Tahun Diplomatik Indonesia-Jerman
Berita Terkini
Santai Seaplane Buka...
Santai Seaplane Buka Pangkalan di Banyuwangi, Perkuat Konektivitas Wisata Premium
IHSG Melesat 3,5 Persen,...
IHSG Melesat 3,5 Persen, Saham BUMN Jadi Motor Penguatan Bursa
Aksi Bersih dan Penghijauan...
Aksi Bersih dan Penghijauan dalam Memperingati HLH 2026, NHM Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Bersama
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Pengembangan CBG Perkuat...
Pengembangan CBG Perkuat Transisi dan Kemandirian Energi Nasional
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved