Asuransi Penting Beri Perlindungan Mitra Platform Taksi Online

Rabu, 07 Juni 2023 - 23:23 WIB
loading...
Asuransi Penting Beri...
Asuransi penting memberikan perlindungan bagi mitra platform taksi online. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Futuready Insurance Broker (FIB) ditunjuk Grab sebagai mitra penyedia layanan asuransi bagi para mitranya pada 2023. Platform ojek online itu menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang.

Perlindungan ini terkait viral aksi pelaku begal taksi online yang tak segan melukai seorang driver GrabCar di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Peristiwa ini dialami Sudarmedi saat sedang narik ojek dan ketiban sial membawa pelaku perampokan yang menyamar sebagai penumpang beberapa waktu lalu.

Sudarmedi menjalani perawatan karena luka serius. Mengaku sempat khawatir akan mengeluarkan kocek besar untuk biaya pengobatan, ia bersyukur karena mendapat asuransi dari Grab selama proses perawatan hingga sembuh.

"Sempat was-was untuk biaya rumah sakit. Tapi untungnya ada tim Grab yang mendampingi dan mengurus asuransi saya sampai selesai. Jadi enggak perlu ngeluarin uang sepeser pun," ujar Sudarmedi, dikutip Rabu (7/6/2023).

Baca Juga: Korlantas Polri Perkuat Komitmen Keselamatan Berkendara Driver Ojol

Setelah malang melintang menjadi driver taksi online untuk berbagai aplikasi, dirinya mengetahui Grab menyediakan perlindungan berupa asuransi bagi driver dan juga penumpang. Merujuk pada informasi resmi di laman Grab, batas kompensasi maksimal asuransi bagi mitra pengemudi dalam moda layanan GrabBike, GrabFood, atau GrabExpress, yaitu Rp50 juta per kejadian jika mengalami kematian. Untuk cacat hidup, Rp50 juta per tahun. Kemudian perawatan medis Rp25 juta per tahun.

Sementara batas kompensasi maksimal bagi mitra di dalam moda layanan GrabCar, untuk kematian Rp130 juta per kejadian, kemudian cacat hidup Rp130 juta per tahun, dan perawatan medis Rp13 juta per tahun.

"Proses pengajuan untuk asuransi juga relatif mudah. Apalagi peristiwa yang dialami sendiri ditangani secara langsung oleh pihak kepolisian sehingga berbagai bukti juga memudahkan dalam proses klaim asuransinya," jelas dia.

Sudarmedi berharap, ke depan, pihak Grab juga bisa memberikan fasilitas tambahan lain bagi driver, yakni pengurusan kendaraan yang tertahan pihak kepolisian yang dijadikan barang bukti. Sehingga, driver tak perlu repot untuk mengambil kendaraan. Juga, dapat segera kembali bekerja.

Baca Juga: Ini Solusi ECGO Buat Ojol yang Kesulitan Dapat Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta

Harapannya, agar ada bantuan tambahan untuk proses pengurusan kendaraan yang tertahan untuk dijadikan barang bukti. Dengan begitu, driver sangat terbantu, sekaligus bisa segera bekerja, dan tidak terlalu lama bolak balik mengurus," katanya.

Apa yang disampaikan tersebut sejatinya sejalan dengan aturan penggunaan asuransi yang ditetapkan oleh Grab, di mana mitra dapat menggunakan manfaat asuransi jika mengalami kecelakaan lalu lintas saat menjalankan dan atau dinilai siap menjalankan pekerjaan di platform Grab. Manfaat lain juga akan diberikan jika menjadi korban tindak kriminal, seperti penganiayaan, tindak kejahatan, dan digigit binatang secara tidak sengaja yang menyebabkan kecelakaan pengendara.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gandeng Induk Usaha,...
Gandeng Induk Usaha, BRI Life Perluas Aksesibilitas Produk Asuransi Kesehatan yang Inklusif
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Manulife Indonesia Cetak...
Manulife Indonesia Cetak Laba Rp1,28 Triliun Sepanjang 2025, Unit Syariah Rp17,37 M
Jaga Pertumbuhan Bisnis...
Jaga Pertumbuhan Bisnis dan Transformasi, BRI Life Unjuk Gigi di Digital Forum 2026
Efek Komisi Turun Gerus...
Efek Komisi Turun Gerus Pendapatan Aplikator Ojol, Ini Penyelamatnya
Pengamat Soroti Dukungan...
Pengamat Soroti Dukungan Sejumlah Driver Ojol untuk Nadiem di Sidang Korupsi Chromebook
Aksi Ojol Forkot Warnai...
Aksi Ojol Forkot Warnai Kawasan Medan Merdeka Selatan
Saat Kerja Keras dan...
Saat Kerja Keras dan Dedikasi Mendapat Penghargaan
Rekomendasi
Gempa Guncang Filipina,...
Gempa Guncang Filipina, 15 Orang Tewas
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved