Alamak! Luhut Bakal Batasi Penggunaan Kendaraan Berbasis BBM

Senin, 12 Juni 2023 - 20:41 WIB
loading...
Alamak! Luhut Bakal...
Menko Luhut menyebut pemerintah akan membatasi kendaraan berbasis BBM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (EV Battery) di dalam negeri. Berbagai kebijakan pun ditempuh otoritas, salah satunya dengan membatasi penggunaan kendaraan roda dua dan empat berbasis bahan bakar minyak ( BBM ).



Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah akan membatasi dan mempersulit penggunaan kendaraan berban bakar fosil. Aksi ini pun dilakukan secara bertahap.

"Kita juga secara bertahap akan mulai mempersulit, ya tanda kutip, mobil-mobil combation (konvensional)," ujar Luhut saat Launching Battery Asset Management Services, Senin (12/6/2023).

Menurutnya, pembatasan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil dan memasifkan penggunaan kendaraan listrik mampu memperbaiki indek kualitas udara di kota-kota besar, salah satunya DKI Jakarta.

"Dengan demikian, air quality Jakarta bisa lebih baik, sehingga keluarga kita akan mendapat air quality seperti mungkin di negara tetangga," ucap dia.

Pemerintah, lanjut Luhut, menargetkan pada 2030 nanti, 10% dari total populasi Indonesia bisa menggunakan kendaraan listrik. Proyeksi ini diyakini bisa dieksekusi melalui kerja sama BUMN dan inveator asing.

"Kita mau 10% nanti populasi dari EV ini sudah terjadi di 2030, tapi Pak Darmo (Dirut PLN) bilang sama saya, sekarang kita masih kewalahan karena seperti Hyundai Ioniq 5 ya, itu masih antrenya setahun," katanya.



Luhut menekan kendaraan listrik tidak hanya dilihat sebagai kendaraannya saja, namun berhubungan dengan aspek lain yang membentuk satu ekosistem.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1243 seconds (0.1#10.140)