Jusuf Hamka Jelaskan Duduk Perkara Utang Pemerintah ke CMNP: Paling Saya Ngadu ke Tuhan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha jalan tol , Jusuf Hamka masih berharap pemerintah agar membayarkan utang ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) sebesar Rp800 miliar. Jusuf Hamka menjelaskan, pada tahun 1998 pihaknya memiliki deposito sebesar Rp70-80 miliar.
Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke mahkamah internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Sehingga siapapun presiden maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sekedar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Buat saya InsyaAllah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan. Mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.
Namun saat krisis 1998 deposito tersebut tidak dibayarkan oleh pemerintah dengan alasan CMNP terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Hal itu membuat Jusuf Hamka menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung (MA), hasilnya CMPN memenangkan gugatan tersebut dan saat ini keputusan pemerintah memiliki utang ke CMNP telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
"Upaya hukum lanjutan sudah selesai, paling saya ngadu ke tuhan, masa sih saya harus ngadu ke mahkamah internasional, ini negeri tercinta, harus kita jaga bersama," ujar Jusuf Hamka di Jakarta Pusat, Selasa (13/6/2023).
Menurutnya persoalan utang ini merupakan utang negara ke swasta, bukan utang perseorangan. Sehingga siapapun presiden maupun pejabat negaranya, semestinya berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan utang ini.
"Ini harus dingat, ini utang negara, bukan hutang presiden, siapapun presidennya negara harus bertanggung jawab. Jangan berfikir dulu presiden lain, jangan dicampur-campur lagi," lanjutnya.
Sekedar informasi tambahan, setelah Jusuf Hamka memenangkan pengadilan di MA. Hingga saat ini pemerintah belum membayarkan hutang tersebut. Sehingga jika dihitung beserta bunganya, deposito sebesar sekitar Rp80 miliar itu, maka pemerintah pelru membayar Rp800 miliar ke CMNP.
"Buat saya InsyaAllah semua selesai dengan baik, saya rakyat biasa, saya rakyat kecil, saya hanya meminta keadilan. Mudah-mudahan dan saya percaya negeri tercinta ini masih punya rasa keadilan buat warga negaranya," kata Jusuf Hamka.
"Kalau negara tidak bisa taat hukum, bagaimana dengan warga negaranya yang dipaksa taat hukum," pungkasnya.
(akr)