Tukin PNS Kemenag Naik 80%, Cek Daftar Gaji ASN 2023
Sabtu, 17 Juni 2023 - 20:00 WIB
loading...
Tukin PNS Kementerian Agama alami kenaikan. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja atau tukin dari Kementerian Agama ( Kemenag ). Adapun, kenaikan tunjangan kinerja tersebut akibat Reformasi Birokrasi (RB) di Kementerian Agama (Kemenag) dinilai berhasil.
Dari hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag, pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS di 2 Kementerian dan Lembaga Ini, Tertinggi Capai Rp41,5 Juta
Atas dasar evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%. Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan.
Tukin PNS diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. PNS akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang didapatkan akan bisa turun. Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Baca Juga: Menteri Anas Beberkan Alasan Kenaikan Tukin hingga Rp41,55 Juta di Tiga Lembaga
Adapun, besaran gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Dari hasil evaluasi oleh Kementerian PANRB terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan Kemenag, pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
Baca Juga: Jokowi Naikkan Tukin PNS di 2 Kementerian dan Lembaga Ini, Tertinggi Capai Rp41,5 Juta
Atas dasar evaluasi tersebut, Kementerian PANRB merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%. Sebagai informasi, tunjangan kinerja merupakan remunerasi kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan.
Tukin PNS diberikan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. PNS akan menerima tunjangan kinerja apabila tugasnya dapat diselesaikan secara menyeluruh.
Jika tidak, maka tunjangan kinerja yang didapatkan akan bisa turun. Terdapat tiga unsur penilaian agar pegawai dapat menerima tunjangan kinerja yaitu berdasarkan absensi elektronik atau kehadiran, kinerja atau capaian kerja, dan disiplin pegawai.
Baca Juga: Menteri Anas Beberkan Alasan Kenaikan Tukin hingga Rp41,55 Juta di Tiga Lembaga
Adapun, besaran gaji PNS menurut Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 adalah sebagai berikut:
1. Gaji PNS 2023 Golongan I
Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Gaji PNS 2023 Golongan II
Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
3. Gaji PNS 2023 Golongan III
Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Gaji PNS 2023 Golongan IV
Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
(nng)
Lihat Juga :