Aturan Wajib Masker Dicabut, Pedagang Curhat Penjualan Anjlok 90%
Minggu, 18 Juni 2023 - 17:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan prokes terbaru pada masa transisi endemi Covid-19.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).
Baca juga: Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 179 Kasus, Meninggal 4 orang
Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6).
Baca juga: Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 179 Kasus, Meninggal 4 orang
Selaras dengan itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menerbitkan SE yang intinya memperbolehkan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri untuk tidak menenakan masker di transportasi umum. Dengan catatan, yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan tidak berpotensi menularkan atau tertular virus.
(ind)
Lihat Juga :