Pemerintah Mendadak Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Pengusaha Keberatan
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur Iduladha menjadi tiga hari mulai 28 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023. Pada Kamis 29 Juni 2023 merupakan libur Iduladha 1444 H, sementara Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama.
Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lihat Juga: Kemenparekraf: Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
(ind)