Pemerintah Mendadak Umumkan Libur Iduladha 3 Hari, Pengusaha Keberatan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengusaha mengaku keberatan dengan keputusan pemerintah yang menetapkan libur dan cuti bersama Iduladha dari semula satu hari menjadi tiga hari. Terlebih lagi pengumumannya dinilai mendadak sehingga bisa mengganggu operasional industri.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menuturkan, seharusnya pemerintah bisa membuat perencanaan tentang libur bersama jauh-jauh hari. Sehingga, para pengusaha juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
"Harusnya libur Iduladha kan sudah bisa diprediksi sejak 1-2 tahun sebelumnya. Dan mestinya perencanaan tentang libur itu bisa dilakukan setiap satu tahun sekali bukan satu minggu mendekati libur dikeluarkan," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, perusahaan yang paling terasa dampaknya dari cuti bersama dadakan ini adalah industri padat karya. Pasalnya, produktivitas industri ini bergantung pada tenaga manusia.
Sehingga, jika ada cuti bersama, mau tidak mau para karyawan harus lembur untuk menyelesaikan target produksi. Imbasnya, pengusaha harus mengerluarkan biaya tambahan untuk membayar waktu lembur.
"Situasi yang sangat tidak sehat dan ini berulang secara terus menerus, pemerintah melahirkan policy-policy libur nasional secara dadakan,” tukasnya.
“Saya kira pemerintah tidak bersikap fair terhadap dunia usaha, dan hanya mementingkan pemikirannya sendiri tanpa melihat satu konsekuensi finansial yang terjadi," imbuh Danang.
Dia juga menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Pasalnya, para pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut adalah pengusaha.
"Ini yang kita sesalkan, kami berharap ke depannya jangan lagi deh. Kan dulu-dulu udah sering kita komplain soal ini," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur Iduladha menjadi tiga hari mulai 28 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023. Pada Kamis 29 Juni 2023 merupakan libur Iduladha 1444 H, sementara Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama.
Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana menuturkan, seharusnya pemerintah bisa membuat perencanaan tentang libur bersama jauh-jauh hari. Sehingga, para pengusaha juga bisa mempersiapkan segala sesuatunya.
"Harusnya libur Iduladha kan sudah bisa diprediksi sejak 1-2 tahun sebelumnya. Dan mestinya perencanaan tentang libur itu bisa dilakukan setiap satu tahun sekali bukan satu minggu mendekati libur dikeluarkan," ujarnya saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Menurut dia, perusahaan yang paling terasa dampaknya dari cuti bersama dadakan ini adalah industri padat karya. Pasalnya, produktivitas industri ini bergantung pada tenaga manusia.
Sehingga, jika ada cuti bersama, mau tidak mau para karyawan harus lembur untuk menyelesaikan target produksi. Imbasnya, pengusaha harus mengerluarkan biaya tambahan untuk membayar waktu lembur.
"Situasi yang sangat tidak sehat dan ini berulang secara terus menerus, pemerintah melahirkan policy-policy libur nasional secara dadakan,” tukasnya.
“Saya kira pemerintah tidak bersikap fair terhadap dunia usaha, dan hanya mementingkan pemikirannya sendiri tanpa melihat satu konsekuensi finansial yang terjadi," imbuh Danang.
Dia juga menilai, pemerintah egois dalam menetapkan kebijakan ini. Pasalnya, para pengusaha tidak diajak duduk bersama. Padahal, pihak yang paling terdampak dari kebijakan tersebut adalah pengusaha.
"Ini yang kita sesalkan, kami berharap ke depannya jangan lagi deh. Kan dulu-dulu udah sering kita komplain soal ini," tandasnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan libur Iduladha menjadi tiga hari mulai 28 Juni 2023 hingga 30 Juni 2023. Pada Kamis 29 Juni 2023 merupakan libur Iduladha 1444 H, sementara Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 merupakan cuti bersama.
Penetapan libur Hari Raya Iduladha tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
(ind)