Terungkap, Banyak Proyek di 13 BUMN Mandek padahal Sudah Diguyur Rp10,49 T

Rabu, 21 Juni 2023 - 20:20 WIB
loading...
Terungkap, Banyak Proyek...
BPK mengungkapkan bahwa sejumlah proyek garapan 13 BUMN mandek padahal pemerintah telah menggelontorkan PMN Rp10,49 triliun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bahwa sejumlah proyek garapan 13 BUMN terhenti alias mandek. Padahal, pemerintah telah menggelontorkan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun anggaran 2020-2022 sebesar Rp Rp10,49 triliun.

Hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan PMN BUMN sepanjang 2020 hingga semester I/2022 telah dilaksanakan sesuai kriteria. Namun, terdapat pengecualian atas beberapa permasalahan, salah satunya perihal pengerjaan beberapa proyek.

Pekerjaan yang didanai dari tambahan PMN tahun 2015 dan 2016 pada 13 BUMN sampai dengan semester I/2022 sebesar Rp10,49 triliun, belum dapat diselesaikan.

Nilai tersebut terdiri dari total nilai aset yang belum produktif karena belum selesai dikerjakan yakni Rp10,07 triliun. Sedangkan belanja operasional yang belum dimanfaatkan sebesar Rp424,11 miliar.

"Akibatnya, aset sebesar Rp10,07 triliun belum dapat digunakan dan tujuan masing-masing kegiatan operasional sebesar Rp424,11 miliar tidak tercapai, serta terdapat potensi pendapatan yang tidak diterima karena aset belum dapat beroperasi," tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Rabu (21/6/2023).

Dalam catatan BPK, Kementerian BUMN selama 2020-2022 sudah menangani PMN tambahan tunai kepada 15 perusahaan pelat merah sebesar Rp131,32 triliun dan Rp20,68 triliun dari Dana Cadangan Investasi 2022.



Pemberian PMN tersebut diperuntukkan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha BUMN, sekaligus melaksanakan proyek strategis nasional (PSN).

"Pada semester II/2022, BPK telah menyelesaikan LHP atas pengelolaan PMN di BUMN pada Kementerian BUMN dan instansi terkait di Jakarta. Pemeriksaan ini meliputi pengelolaan PMN di BUMN tahun 2020-semester I tahun 2022, termasuk atas dana PMN tahun tahun sebelumnya yang belum terserap 100 persen," lanjut BPK.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menginstruksikan Wakil Menteri BUMN untuk melakukan mereviu kembali penggunaan PMN.



Catatan tersebut apabila sisa pekerjaan masih akan dilaksanakan sesuai dengan tujuan awal. "Memerintahkan BUMN terkait melakukan upaya percepatan penyelesaian pekerjaan," sambungnya.

Lalu, apabila diputuskan berbeda dengan tujuan awal pemberian PMN, maka berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait Langkah-langkah untuk menindaklanjuti perubahan penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1706 seconds (0.1#10.140)