Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!
Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak berlaku dalam hal pendaratan alasan teknis (technical Icmding), penerbangan VVIP, penerbangan bantuan kemanusiaan, penerbangan orang sakit (medical evacuation) dan untuk kepentingan nasional yang strategis atas izin khusus Menteri.
Kemudian pada Pasal 18 ayat 1, Izin khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan setelah pengajuan permohonan oleh pimpinan Kementerian/lembaga terkait kepada Menteri disertai alasan adanya kepentingan nasional yang strategis.
Kemudian ayat 2 pasal 18 format pengajuan izin dan format pemberian izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 2 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi tidak mampu menertibkan hal itu.
Kemudian pada Pasal 18 ayat 1, Izin khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan setelah pengajuan permohonan oleh pimpinan Kementerian/lembaga terkait kepada Menteri disertai alasan adanya kepentingan nasional yang strategis.
Kemudian ayat 2 pasal 18 format pengajuan izin dan format pemberian izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 2 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
"Percuma ada peraturan jika tidak mampu menegakkan," tambahnya.
Lebih lanjut, Alvin mengatakan, bahwa Kementerian Perhubungan sendiri sudah mengetahui adanya pesawat asing yang mondar-mandir Indonesia. Akan tetapi tidak mampu menertibkan hal itu.
Lihat Juga :