Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!
Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
loading...
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia melayani rute domestik. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pengamat penerbangan , Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia. Berdasarkan catatannya terdapat 30-40 pesawat sewa asing tidak beregistari PK. Mayoritas pesawat sewa asing tersebut teregistrasi T7 dan N.
Baca Juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Seharusnya, kata Alvin pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK. Kemudian kata Alvin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Domestik Capai 1,25 Juta saat Libur Iduladha
Kemudian dalam ayat (2) pasal 15 dijelaskan bahwa Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Baca Juga: Fokus Pasar Domestik, Pemerintah Batasi Penerbangan Asing ke Sejumlah Bandara
Seharusnya, kata Alvin pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK. Kemudian kata Alvin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dijelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Penumpang Pesawat Domestik Capai 1,25 Juta saat Libur Iduladha
Kemudian dalam ayat (2) pasal 15 dijelaskan bahwa Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
Lihat Juga :