Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir di Rute Domestik, Pengamat Ungkap Negara Rugi!

Jum'at, 30 Juni 2023 - 13:09 WIB
loading...
Pesawat Sewa Asing Mondar-mandir...
Pengamat penerbangan, Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia melayani rute domestik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat penerbangan , Alvin Lie mengungkapkan, banyaknya pesawat sewa asing yang mondar-mandir di Indonesia. Berdasarkan catatannya terdapat 30-40 pesawat sewa asing tidak beregistari PK. Mayoritas pesawat sewa asing tersebut teregistrasi T7 dan N.



Seharusnya, kata Alvin pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia memiliki kode registrasi PK. Kemudian kata Alvin dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2015 tentang Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga Dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal Luar Negeri Dengan Pesawat Udara Sipil Asing Ke Dan Dari Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dijelaskan bahwa dalam Pasal 15 ayat (1) Angkutan udara bukan niaga luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri dengan pesawat udara sipil asing hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara internasional.



Kemudian dalam ayat (2) pasal 15 dijelaskan bahwa Kegiatan angkutan udara bukan niaga dan niaga tidak berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya melayani angkutan udara dari bandar udara di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke satu bandar udara internasional di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

Adapun ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak berlaku dalam hal pendaratan alasan teknis (technical Icmding), penerbangan VVIP, penerbangan bantuan kemanusiaan, penerbangan orang sakit (medical evacuation) dan untuk kepentingan nasional yang strategis atas izin khusus Menteri.

Kemudian pada Pasal 18 ayat 1, Izin khusus Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e diberikan setelah pengajuan permohonan oleh pimpinan Kementerian/lembaga terkait kepada Menteri disertai alasan adanya kepentingan nasional yang strategis.

Kemudian ayat 2 pasal 18 format pengajuan izin dan format pemberian izin khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran 2 dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

"Kemudian Kemenhub beri toleransi. Masuk di 1 bandara kemudian lanjut ke 1-2 bandara domestik lalu harus keluar dari Indonesia dalam waktu maksimal 5 hari. Tapi itupun tidak efektif penegakannya," katanya saat dihubungi, Jumat (30/6/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)