Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset
Senin, 27 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Seiring dengan hal tersebut, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demi mendukung kelancaran aktivitasnya, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya. (Baca juga: Demokrat Sebut Pemimpin Harus Disiapkan, Bukan Dipaksakan)
“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Aakar.
Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.
Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. “Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” ujarnya.
Sebagai masyarakat awam, kita harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan memilih perusahaan perencana keuangan. Menurut Aidil Akbar Madjid selaku chairman & president Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, ada beberapa fungsi dan tugas dari seorang perencana keuangan, khususnya perencana keuangan independen. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)
Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.
“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Aakar.
Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.
Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. “Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” ujarnya.
Sebagai masyarakat awam, kita harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan memilih perusahaan perencana keuangan. Menurut Aidil Akbar Madjid selaku chairman & president Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, ada beberapa fungsi dan tugas dari seorang perencana keuangan, khususnya perencana keuangan independen. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)
Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.
Lihat Juga :