Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset

Senin, 27 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Seiring dengan hal tersebut, Jouska akan melengkapi seluruh persyaratan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Demi mendukung kelancaran aktivitasnya, untuk sementara waktu, terhitung sejak 24 Juli 2020, PT Jouska Finansial Indonesia akan menghentikan seluruh kegiatan operasional bisnis konsultan keuangannya. (Baca juga: Demokrat Sebut Pemimpin Harus Disiapkan, Bukan Dipaksakan)

“Keluhan dan perbedaan pendapat adalah bagian yang tak terelakkan dalam menjalankan sebuah bisnis. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi terutama bagi klien, eks klien, mitra Jouska, regulator, maupun pihak-pihak lain. Bagi kami, hal ini adalah pelajaran dan pengalaman berharga yang dapat menjadikan kami dapat lebih baik ke depannya,” ungkap Aakar.

Untuk memulai berinvestasi saham, individu harus memiliki akun saham dan RDI (rekening dana investasi) atas nama pribadi pada salah satu sekuritas. Penggunaan nama pribadi berarti memberikan akses penuh atas penggunaan akun tersebut.

Dalam setiap aktivitas yang terjadi di akun saham, klien atau nasabah akan mendapatkan notifikasi atas aktivitasnya sebagai bentuk konfirmasi di akhir waktu perdagangan bursa. “Ketika seseorang belum memiliki akun tersebut, adviser akan memberi edukasi mengenai penggunaan aplikasi,” ujarnya.

Sebagai masyarakat awam, kita harus memperhatikan beberapa hal sebelum memutuskan memilih perusahaan perencana keuangan. Menurut Aidil Akbar Madjid selaku chairman & president Asosiasi Perencana Keuangan IARFC (International Association of Register Financial Consultant) Indonesia, ada beberapa fungsi dan tugas dari seorang perencana keuangan, khususnya perencana keuangan independen. (Baca juga: 7 Peristiwa Besar yang Memengaruhi Peradaban Dunia)

Sesuai nama dan gelar profesinya, seorang perencana keuangan bertugas membantu nasabah melakukan perencanaan dan memberikan edukasi kepada masyarakat. Sementara yang harus digaris bawahi, perencana keuangan dilarang dan tidak dalam kapasitas dan posisinya untuk mengelola uang nasabah ataupun melakukan transaksi jual-beli (trading) portofolio nasabah, apalagi melakukannya dengan kuasa penuh (full discretionary), meskipun telah diberi kuasa oleh nasabah baik dalam kondisi mengetahui maupun tidak mengetahui pemberian kuasa tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Ayo Belajar Cara Investasi...
Ayo Belajar Cara Investasi ETF di IG Live MNC Sekuritas: Investasi Simpel dengan Diversifikasi Otomatis
Seminar dan Live Trading,...
Seminar dan Live Trading, Didimax Dorong Edukasi Trading yang Aman serta Mandiri
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Menguak di Balik Lawatan...
Menguak di Balik Lawatan Prabowo 1,5 Tahun, Seskab Teddy: BRICS hingga Investasi Rp2.430 Triliun
BP Batam Kawal Investasi...
BP Batam Kawal Investasi 88 Triliun AI Data Centre guna Transformasi Digital
Bontang Lestari dan...
Bontang Lestari dan KIE Siap Jadi Magnet Baru Kaltim
Kaltim Tawarkan Industri...
Kaltim Tawarkan Industri Fatty Amine Rp1,88 Triliun di Bontang
Rekomendasi
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved