Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset
Senin, 27 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A
A
A
Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus, yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek, dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, orang yang bekerja di perusahaan efek tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen.
“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.
Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)
Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.
Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)
Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.
Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
(ysw)
Lihat Juga :