Perusahaan Perencana Keuangan Jadi Sorotan, Perlu Hati-hati Kelola Aset

Senin, 27 Juli 2020 - 09:13 WIB
loading...
A A A
Untuk dapat mengelola uang nasabah dan transaksi jual-beli dibutuhkan lisensi khusus, yaitu wakil manajer investasi dan wakil perantara pedagang efek, dan orang tersebut harus bekerja di salah satu perusahaan efek (sekuritas/manajer investasi) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Meski demikian, orang yang bekerja di perusahaan efek tidak bisa mendeklarasikan dirinya sebagai independen.

“Perencana keuangan independen dan firmanya adalah perencana keuangan yang tidak terikat atau terafiliasi dengan institusi atau produk keuangan manapun,” tegas Aidil.

Jika perencana keuangan itu berafiliasi dengan institusi keuangan dan produk keuangan mana pun, mereka wajib memberitahukan kepada nasabah. Apabila perencana keuangan independen menerima uang baik dalam bentuk komisi, fee, dan sebagainya dari institusi ataupun hasil penjualan produk keuangan, maka wajib memberi tahukan kepada nasabah. (Lihat videonya: 7 Langkah Amankan Tayangan YouTube untuk Anak-anak)

Dalam setiap melakukan perencanaan, seorang perencana keuangan harus selalu melakukannya dengan penuh kehati-hatian dan menempatkan kepentingan nasabah di atas kepentingan lainnya. Di sisi lain, perencanaan kepada nasabah harus sesuai dengan profil risiko dari nasabah, tujuan keuangan, dan jangka waktu pencapaian.

Setiap nasabah memiliki profil risiko yang berbeda, sehingga tidak serta-merta semua nasabah akan berinvestasi atau harus berinvestasi pada produk keuangan dan produk investasi, apalagi investasi pada saham dan saham IPO. “Profesi apa pun yang berkaitan dengan kegiatan investasi di pasar modal, tidak diperbolehkan memberikan janji imbal hasil investasi pasti kepada kliennya,” tutupnya. (Hafid Fuad/Heru Febrianto)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa Universitas...
Mahasiswa Universitas Paramadina Pelajari Investasi Syariah Bersama MNC Sekuritas
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
93 Proyek Hidrogen Siap...
93 Proyek Hidrogen Siap Dikembangkan di Indonesia, Nilainya Tembus Rp32 Triliun
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Perusahaan Tiongkok...
Perusahaan Tiongkok Perkuat SDM Jaga Investasi di Indonesia
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
Rekomendasi
Iran Nyatakan Pangkalan...
Iran Nyatakan Pangkalan Inggris Target Sah, Tentara London Siaga 24 Jam
Gugatan terhadap Waketum...
Gugatan terhadap Waketum dan Sekjen PPP Dicabut, Kader Pilih Fokus Konsolidasi Partai
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Berita Terkini
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Trump Berlakukan Tarif...
Trump Berlakukan Tarif Impor Baru secara Global, Indonesia Kena 10%
Hari Anak Nasional,...
Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Keselamatan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved