PUPR Tetapkan Tahun Depan Harga Rumah Subsidi Naik, Cek Harganya!
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) telah menerbitkan regulasi terbaru yang mengatur harga batas rumah umum dan besaran subsidi uang muka (DP) untuk pembelian rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah atau rumah subsidi . Regulasi itu termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 689/KPTS/M2023 Tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Kepmen tersebut diteken Menteri Basuki pada 23 Juni 2023 lalu. Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan mengenai batasan harga jual maksimal rumah umum tapak tahun 2023 dan 2024, dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).
Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur adalah sebagai berikut; luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Batasan harga jual maksimal rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp162.000.000. Mulai tahun 2024 harganya naik menjadi Rp166.000.000.
Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 harganya Rp177.000.000, dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182.000.000.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2023 harganya Rp168.000.000 sedangkan tahun 2024 menjadi Rp173.000.000.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal di tahun 2023 Rp181.000.000, pada tahun 2024 naik menjadi Rp185.000.000.
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal tahun 2023 Rp234.000.000, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi Rp240.000.000.
Kepmen tersebut diteken Menteri Basuki pada 23 Juni 2023 lalu. Mengutip diktum kedua pada Kepmen tersebut dijelaskan mengenai batasan harga jual maksimal rumah umum tapak tahun 2023 dan 2024, dan batasan harga jual maksimal tahun 2024 berlaku untuk tahun-tahun selanjutnya.
"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," tulis Diktum Kelima, dikutip Jumat (30/6/2023).
Terkait batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak yang diatur adalah sebagai berikut; luas tanah paling rendah 60 m2 dan paling tinggi 200 m2. Sedangkan luas lantai rumah paling rendah 21 m2 dan paling tinggi 36 m2.
Batasan harga jual maksimal rumah tapak umum wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kep.Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) pada tahun 2023 adalah Rp162.000.000. Mulai tahun 2024 harganya naik menjadi Rp166.000.000.
Kemudian Kalimantan (kecuali Kabupeten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) pada tahun 2023 harganya Rp177.000.000, dan mulai tahun 2024 naik menjadi Rp182.000.000.
Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) tahun 2023 harganya Rp168.000.000 sedangkan tahun 2024 menjadi Rp173.000.000.
Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kabupater Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu, harga jual maksimal di tahun 2023 Rp181.000.000, pada tahun 2024 naik menjadi Rp185.000.000.
Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan harga jual maksimal tahun 2023 Rp234.000.000, kemudian naik pada tahun 2024 menjadi Rp240.000.000.