Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan

Senin, 27 Juli 2020 - 10:14 WIB
loading...
Cihuy,  BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk melakukan penempatan dana negara di bank pembangunan daerah (BPD) . Sebagai awal, ada empat BPD yang telah dititipkan uang pemerintah dalam memulihkan ekonomi Indonesia. Sementara, tiga BPD lainnya sedang dalam evaluasi dan kajian untuk mendapatkan suntikan dana yang sama.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, akan menitipkan uang pemerintah sebesar Rp11,5 triliun pada ketujuh BPD. Empat yang sudah mendapatkannya adalah Bank DKI, Bank Jabar Banten (bjb), Bank Jateng, dan Bank SulutGo. Empat bank itu dinilai membutuhkan likuiditas.

Sementara tiga BPD lainnya, yakni Bank Bali dan Bank Yogyakarta, masih dalam tahap kajian untuk diberikan dana sebesar Rp1,5 triliun. Sedangkan BPD Jatim akan disuntik sebesar Rp2 triliun. ( Baca juga:Puluhan Warga Muntah-Muntah Usai Santap Nasi Kotak Hajatan )

"Hari ini yang tanda tangan Jabar, DKI, Jateng, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Total seluruh untuk anggaran BPD sekitar Rp11,5 triliun, yaitu Bank Jabar Rp2,5 triliun, Bank DKI sebanyak Rp2 triliun, Bank Jateng sebanyak Rp2 triliun, dan Bank Sulut Go Rp1 triliun. Tiga lagi BPD yang sedang kita evaluasi dan kaji adalah BPD Jatim Rp2 triliun, BPD Bali dan Jogja, masing-masing-masing Rp1 triliun. Jadi total Rp11,5 triliun," kata Sri Mulyani di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Dia melanjutkan, dalam penyaluran dana ini tidak ada persyaratan apa-apa kecuali harus menyalurkan kreditnya kepada sektor-sektor produktif. Sehingga pemulihan ekonomi bisa dilakukan cepat.

"Kita inginkan BPD bisa memberikan kredit murah kepada sektor usaha agar bisa membangkitkan usahanya yang terdampak, terutama di daerah," jelasnya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengatakan, implementasi dari program penempatan dana pemerintah sudah diatur dalam PMK 70 2020 dan telah disertakan pula dalam perubahan.

"Ini merupakan program lanjutan dengan program kerja sama antara bank pembangunan daerah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN)," tandasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1250 seconds (0.1#10.140)