Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Meterai

Selasa, 04 Juli 2023 - 07:37 WIB
loading...
Pos Indonesia Jelaskan Kedudukan Kantorpos, Agenpos dan Meterai
Pos Indonesia menjelaskan kedudukan Kantorpos, Agenpos dan materai. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Beberapa hari terakhir, mencuat kasus dugaan investasi bodong berkedok penjualan meterai . Kerugian para korban ditaksir mencapai miliaran rupiah. Pihak Kepolisian Tanjungpinang, masih melakukan pengusutan dan mendalami kasus dugaan investasi bodong itu.

Kasus bermula dari seorang pegawai agen pos di Tanjungpinang yang dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang. Kasus dugaan investasi bodong ini akhirnya mencuat setelah seorang korban membuat laporan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Korban merasa tertipu setelah menginvestasikan uangnya atas bujukan terlapor
seorang.

"Ada laporan penipuan yang masuk ke kami. Modusnya bisnis jual meterai Kantorpos. Saat ini sedang kami selidiki," ujar Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dikutip Selasa (4/7/2023).

Permasalahan ini lebih ke tindak pidana yang merujuk pada perbuatan penipuan. namun, dalam prosesnya, nama Kantorpos, sebagi entitas kantor cabang milik PT Pos Indonesia (persero), jadi tercatut. Mengutip dari media yang memberitakan perihal kejadian ini, nama Kantorpos Tanjungpinang seolah menjadi korban sertaan atau bahkan disebutkan bahwa pelakunya adalah karyawan Kantorpos Tanjungpinang.



Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantorpos Tanjung Pinang, Eksekutif Manager Eko Pradinata, menjelaskan dugaan investasi bodong bermodus penjualan meterai bukanlah dari pihaknya. Tetapi, pelaku merupakan petugas dari Agenpos Batu 10, yang merupakan mitra dari Kantorpos.

"Untuk kasus ini, pelakunya bukan bagian internal kami (Kantorpos Tanjungpinang-red). Yang diduga dari pihak kepolisian ini adalah petugas Agenpos, mitra kami," ujar Eko saat dihubungi.

Menurut Eko, dugaan investasi bodong berupa meterai masih harus ditemukan kebenarannya. Terutama mengenai pembelian meterai. Sebab, menurutnya, pihaknya tidak menerima laporan mengenai pembelian meterai sebesar Rp2 miliar atas nama pelaku (Triana Zein) atau pun Agenpos Batu 10.

"Yang bersangkutan ini menggunakan meterai sebagai modusnya. Padahal yang bersangkutan itu tidak pernah membeli meterai sebanyak itu di Kantorpos," tambahnya.

Eko menceritakan isu mengenai investasi bodong berbisnis meterai ini, awalnya ia dapatkan dari media sosial. Ia pun mencoba untuk mencari tahu lebih detail informasinya. Hingga akhirnya, informasi ini beredar semakin luas setelah Polres Tanjungpinang membuat pernyataan terkait kasus berlabel ‘investasi bodong meterai’ ini.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)