DKI dan Jabar Paling Merana Imbas Corona, Menkeu Sri Utangi Anies dan Kang Emil Rp16,5 T

Senin, 27 Juli 2020 - 11:30 WIB
loading...
DKI dan Jabar Paling...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Foto/Dok SINDOphoto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah Pusat memastikan telah memberikan pinjaman kepada dua daerah yang terdampak virus corona (Covid-19) cukup dalam yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.

Kedua daerah tersebut bahkan meminjam dana ke pemerintah pusat untuk pemulihan ekonomi. Penyaluran pinjaman dana tersebut dilakukan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau SMI kepada pemerintah daerah (pemda).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) Daerah.

Total pinjaman yang diusulkan kedua Pemda tersebut senilai Rp16,5 triliun. Secara rinci, DKI mengusulkan pinjaman Rp12,5 triliun dan Jawa Barat Rp4 triliun.

"Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp4 triliun," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (27/7/2020). (Baca juga: Libur Akhir Pekan, Warga Ibu Kota Padati Ancol )

Dia mengatakan, pinjaman tersebut akan diberikan kepada Pemda yang perekonomiannya tertekan akibat dampak Covid-19. DKI misalnya, perekonomiannya turun 5,6% (year on year/yoy) di kuartal II/2020 dan pendapatan asli daerah (PAD) anjlok 54%.

Sedangkan, perekonomian Jawa Barat terkontraksi 2,7% (yoy), turun jauh lebih dalam dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 5,39%. PAD Jawa Barat pun turun 16,7%. (Baca juga: Rekor se-Jabar, Dua Hari Kasus COVID-19 di Cirebon Bertambah 20 Orang )

Adapun, pinjaman tersebut dilakukan dengan tenor sepuluh tahun. Sedangkan bunga yang diberikan kepada Pemda itu mendekati 0%. "Pemerintah akan membayar selisihnya dengan cost of fund yang ditanggung PT SMI, agar pinjaman ke pemda adalah mendekati 0% tadi, kecuali biaya administrasi," jelasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1711 seconds (0.1#10.140)