Ditanya soal Harga Akuisisi Blok Masela, Dewan Energi: Ngapain Bayar?
Selasa, 04 Juli 2023 - 18:37 WIB
loading...
A
A
A
Di sisi lain, Djoko menilai, pemerintah sejatinya dapat melakukan terminasi dengan menggunakan UU. "Tapi tetap ujung-ujungnya adalah cari pembeli, siapa pun yang kelola kalo tidak ada pembeli ya ga ada. Misal terminasi, kasih Pertamina. (Nah) Pertamina kalo tidak ada pembelinya, ya tidak dikembangkan juga," paparnya.
Baca juga: Suka Bergosip tentang Artis? Ini Hukumnya dalam Islam
"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA)," pungkasnya.
Baca juga: Suka Bergosip tentang Artis? Ini Hukumnya dalam Islam
"Jadi, kejar kontraktornya dan SKK kan menunjuk pembeli bagian negara. Dua-duanya kita kejar dalam bentuk PJBG ya Gas Ses Agreement (GSA)," pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :