Turunkan Harga Gas Elpiji, Ini Penjelasan Pertamina

Selasa, 04 Juli 2023 - 22:11 WIB
loading...
Turunkan Harga Gas Elpiji,...
Harga gas elpiji non-subsidi didasarkan pada harga gas internasional. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor migas berkomitmen untuk menyediakan energi untuk seluruh masyarakat Indonesia, termasuk penyediaan liquefied petroleum gas (LPG) atau gas elpiji . Untuk penentuan harga elpiji nonsubsidi, Pertamina secara berkala melakukan evaluasi harga pasar berdasarkan harga internasional.

Baca juga: Pertamina dan Petronas Buka Peluang Duet Maut di Blok Ambalat

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga elpiji nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk elpiji nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Fadjar, Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya, per 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga elpiji nonsubsidi rumah tangga, yakni 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk Bright Gas 5,5 kg, harga isi ulang mengalami penurunan Rp4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun Rp9.000 per tabung menjadi Rp204.000 per tabung dari sebelumnya Rp213.000.

Sementara itu, Fadjar menjelaskan bahwa harga elpiji bersubsudi tidak mengalami perubahan. Penetapan harga patokan elpiji 3 kg menjadi kewenangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Untuk mengatur harga eceran tertinggi (HET) elipiji 3kg, pemerintah daerah (pemda) memiliki kewenangan di setiap provinsi, kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG.

Baca juga: Dies Natalis IKJ ke-53, Rektor: Semangat untuk Terus Berinovasi

Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Pertamina Pangkas 124...
Pertamina Pangkas 124 Anak Usaha, Ada yang di Merger hingga Likuidasi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
Pertamina Hulu Rokan...
Pertamina Hulu Rokan Buka Magang Kerja 2026 untuk Lulusan D3-S1, Cek Syaratnya
Pertamina Dikabarkan...
Pertamina Dikabarkan Melarang Mobil 1.400cc Diisi Pertalite, Ini Daftar Kendaraanya
Survei Nasional: 83,7...
Survei Nasional: 83,7 Persen Publik Puas Kinerja Pertamina
Rekomendasi
Ini 5 Bukti Perjanjian...
Ini 5 Bukti Perjanjian Damai AS dan Iran Tunjukkan Kegagalan Tujuan Perang Israel
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Pejuang Hizbullah Sergap...
Pejuang Hizbullah Sergap Pasukan Israel di Lebanon
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved