Disuntik Rp2,5 Triliun, Apa yang Akan Dilakukan oleh BJB

Senin, 27 Juli 2020 - 14:58 WIB
loading...
Disuntik Rp2,5 Triliun, Apa yang Akan Dilakukan oleh BJB
Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) secara resmi ditunjuk oleh pemerintah menjadi bank penerima simpanan dana pemerintah senilai Rp2,5 triliun. Dana tersebut nantinya akan digunakan perseroan mendukung pemerintah melaksanakan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional .

Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi mengatakan, pihaknya akan menggunakan dana sebesar Rp2,5 triliun itu sesuai peruntukan yang diharapkan. Yaitu menstimulasi perekonomian lewat penyaluran pembiayaan kepada pelaku usaha, khususnya yang berskala mikro, kecil, dan menengah yang menjadi jantung perekonomian nasional. ( Baca juga:Cihuy, BPD Dapat Guyuran Rp11,5 T tanpa Embel-Embel Persyaratan )

"Kami akan menjalankan fungsi intermediasi perbankan sebaik-baiknya sambil tetap memegang teguh prinsip prudential banking," kata Yuddy, Senin (27/07/2020).

Sejauh ini, Yuddy mengatakan, Bank BJB sudah menyusun sejumlah rencana partisipasi dalam PEN. Termasuk untuk memanfaatkan secara optimal penempatan dana pemerintah. Bank BJB juga telah secara kontinyu menunjukkan dukungannya kepada pemerintah melalui pelaksanaan instruksi pemulihan ekonomi.

Termasuk dengan mengeluarkan kebijakan relaksasi kredit, fokus pembiayaan kepada UMKM, serta memberikan pelatihan dan pendampingan kepada UMKM lewat program-program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat (PESAT) maupun sejumlah turunannya.

Simpanan dana pemerintah ini menggunakan mekanisme penempatan dana di deposito dengan suku bunga sama seperti yang diperoleh pemerintah saat ditempatkan di Bank Indonesia (BI) yaitu sebesar 80% dari 7-Days Repo Rate. Sesuai dengan ketentuan, dana pemerintah ini tak boleh digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan transaksi valuta asing (valas).
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2660 seconds (0.1#10.140)