WSBP Beberkan Strategi Usai Perubahan Kepemilikan Saham Perseroan
Senin, 10 Juli 2023 - 22:00 WIB
loading...
A
A
A
"Sebagai perusahaan terbuka seluruh laporan, informasi, dan kewajiban emiten kepada pemegang saham akan dipenuhi sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku. Upaya itu dilakukan dalam rangka tetap menjaga hubungan baik antara pemegang saham dan WSBP," tambah Fandy.
Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian perdamaian, kreditur dagang (vendor) akan dibayarkan menggunakan skema pada Tranche D (konversi utang menjadi saham) dan Tranche B (CFADS atau kemampuan kas dalam membayar utang). Selain pelunasan utang kreditur dagang menggunakan konversi menjadi saham, juga akan dilakukan menggunakan CFADS.
Fandy memaparkan sejumlah kriteria pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur dagang. Pertama, total utang perseroan kepada kreditur dagang aktif yang akan dilakukan konversi utang menjadi saham adalah 65% dari total porsi utang. Sedangkan 35% dari total utang akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.
Kriteria selanjutnya, total utang perseroan kepada kreditur dagang terdahulu yang akan dilakukan konversi utang ke saham adalah 95% dari total porsi utang. Sisanya yang 5% akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.
Terakhir, harga saham sehubungan dengan konversi utang menjadi saham akan dihitung berdasarkan volume perdagangan di pasar (VWAP) selama 45 hari sebelum tanggal konversi berlaku efektif.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas adalah sekitar Rp1,7 triliun," urai Fandy.
Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian perdamaian, kreditur dagang (vendor) akan dibayarkan menggunakan skema pada Tranche D (konversi utang menjadi saham) dan Tranche B (CFADS atau kemampuan kas dalam membayar utang). Selain pelunasan utang kreditur dagang menggunakan konversi menjadi saham, juga akan dilakukan menggunakan CFADS.
Fandy memaparkan sejumlah kriteria pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur dagang. Pertama, total utang perseroan kepada kreditur dagang aktif yang akan dilakukan konversi utang menjadi saham adalah 65% dari total porsi utang. Sedangkan 35% dari total utang akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.
Kriteria selanjutnya, total utang perseroan kepada kreditur dagang terdahulu yang akan dilakukan konversi utang ke saham adalah 95% dari total porsi utang. Sisanya yang 5% akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.
Terakhir, harga saham sehubungan dengan konversi utang menjadi saham akan dihitung berdasarkan volume perdagangan di pasar (VWAP) selama 45 hari sebelum tanggal konversi berlaku efektif.
"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas adalah sekitar Rp1,7 triliun," urai Fandy.
Lihat Juga :