WSBP Beberkan Strategi Usai Perubahan Kepemilikan Saham Perseroan

Senin, 10 Juli 2023 - 22:00 WIB
loading...
A A A
"Sebagai perusahaan terbuka seluruh laporan, informasi, dan kewajiban emiten kepada pemegang saham akan dipenuhi sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku. Upaya itu dilakukan dalam rangka tetap menjaga hubungan baik antara pemegang saham dan WSBP," tambah Fandy.

Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian perdamaian, kreditur dagang (vendor) akan dibayarkan menggunakan skema pada Tranche D (konversi utang menjadi saham) dan Tranche B (CFADS atau kemampuan kas dalam membayar utang). Selain pelunasan utang kreditur dagang menggunakan konversi menjadi saham, juga akan dilakukan menggunakan CFADS.

Fandy memaparkan sejumlah kriteria pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur dagang. Pertama, total utang perseroan kepada kreditur dagang aktif yang akan dilakukan konversi utang menjadi saham adalah 65% dari total porsi utang. Sedangkan 35% dari total utang akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.

Kriteria selanjutnya, total utang perseroan kepada kreditur dagang terdahulu yang akan dilakukan konversi utang ke saham adalah 95% dari total porsi utang. Sisanya yang 5% akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.

Terakhir, harga saham sehubungan dengan konversi utang menjadi saham akan dihitung berdasarkan volume perdagangan di pasar (VWAP) selama 45 hari sebelum tanggal konversi berlaku efektif.

"Jumlah utang kreditur dagang maksimal yang akan dilakukan konversi utang menjadi ekuitas adalah sekitar Rp1,7 triliun," urai Fandy.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
10 Saham Paling Boncos...
10 Saham Paling Boncos dalam Sepekan, Terparah Ambles 53,49 Persen
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Sahabat Lolly Tagih...
Sahabat Lolly Tagih Utang Rp30,8 Juta, Diduga Uang Mengalir ke Vadel Badjideh
PBB Hampir Kolaps, AS...
PBB Hampir Kolaps, AS Janji Segera Bayar Tunggakan Iuran Rp33,6 Triliun
Rekomendasi
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan...
OTT BPK, KPK: Ada Permintaan Fee Rp1,6 Miliar untuk Ubah Hasil Audit di Muara Enim
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
Pangdam Mandala Trikora...
Pangdam Mandala Trikora Mayjen Frits Tepis TNI Berangkatkan Mama Sinta ke Jakarta
Berita Terkini
LM FEB UI Tekankan Pentingnya...
LM FEB UI Tekankan Pentingnya Merekayasa Human Performance di Era AI
Rupiah Melemah, Bagaimana...
Rupiah Melemah, Bagaimana Nasib Proyek IKN?
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
Infografis
6 Brigjen Naik Pangkat...
6 Brigjen Naik Pangkat Jadi Mayjen TNI usai Dapat Promosi Jabatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved