WSBP Beberkan Strategi Usai Perubahan Kepemilikan Saham Perseroan

Senin, 10 Juli 2023 - 22:00 WIB
loading...
WSBP Beberkan Strategi Usai Perubahan Kepemilikan Saham Perseroan
WSBP siapkan program hadapi perubahan kepemilikan saham. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Hasil hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) PT Waskita Beton Precast Tbk ( WSBP ) tahun buku 2023 pada akhir Juni lalu, otomatis mengubah komposisi kepemilikan saham perseroan. Hasil RUPSLB menyepakati konversi utang menjadi ekuitas dan konversi utang menjadi obligasi wajib konversi (OWK) melalui proses penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD atau private placement).



Untuk melakukan konversi, WSBP akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 33,60 miliar saham baru seri C yang akan dibagikan kepada seluruh kreditur dagang (vendor) dan OWK senilai Rp2,52 triliun yang akan dibagikan kepada pemegang obligasi dan PT Bank DKI. OWK nantinya juga akan dikonversi menjadi saham seri C pada tahun 2033.

Usai konversi itu, pada tahun ke-1, para kreditor WSBP menjadi pemegang saham mayoritas perseroan sebanyak 56,04%, diikuti publik 14,51%, dan PT Waskita Karya (WSKT) sebanyak 26,38%.

“Aksi korporasi ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi keuangan perusahaan dan komitmen penyelesaian kewajiban sesuai kesepakatan dalam homologasi,” ungkap Fandy Dewanto, Vice President of Corporate Secretary, dalam keterangannya, Senin (10/7/2023).

Agar keberlanjutan bisnis WSBP tak mengalami kendala usai perubahan komposi kepemilikan itu, perseroan akan melakukan beberapa langkah. Pertama, WSBP terus melakukan komunikasi secara intens terhadap kreditur.

"Sebagai perusahaan terbuka seluruh laporan, informasi, dan kewajiban emiten kepada pemegang saham akan dipenuhi sesuai dengan peraturan pasar modal yang berlaku. Upaya itu dilakukan dalam rangka tetap menjaga hubungan baik antara pemegang saham dan WSBP," tambah Fandy.

Selanjutnya, sesuai dengan perjanjian perdamaian, kreditur dagang (vendor) akan dibayarkan menggunakan skema pada Tranche D (konversi utang menjadi saham) dan Tranche B (CFADS atau kemampuan kas dalam membayar utang). Selain pelunasan utang kreditur dagang menggunakan konversi menjadi saham, juga akan dilakukan menggunakan CFADS.

Fandy memaparkan sejumlah kriteria pelaksanaan konversi utang menjadi ekuitas kepada kreditur dagang. Pertama, total utang perseroan kepada kreditur dagang aktif yang akan dilakukan konversi utang menjadi saham adalah 65% dari total porsi utang. Sedangkan 35% dari total utang akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.

Kriteria selanjutnya, total utang perseroan kepada kreditur dagang terdahulu yang akan dilakukan konversi utang ke saham adalah 95% dari total porsi utang. Sisanya yang 5% akan dibayarkan langsung menggunakan skema CFADS dengan tenor selama lima tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2355 seconds (0.1#10.140)