Menko Airlangga: Pemerintah Perkuat Posisi Indonesia dalam Perdagangan Global
Jum'at, 14 Juli 2023 - 09:48 WIB
loading...
A
A
A
Isu selanjutnya terkait dengan state-owned enterprises (BUMN). Posisi Indonesia yakni mengungkapkan bahwa ada BUMN yang mendapatkan penugasan khusus, dan ada yang tidak. “(Yang dapat penugasan khusus) itu mereka bisa terima, sedangkan yang tidak mendapatkan penugasan khusus diminta kerja samanya untuk tidak diskriminatif, dan untuk yang bersifat komersial (harus) berdasarkan business to business. Ini kita sedang dalam perundingan juga, jadi artinya kita memberikan akses kepada BUMN yang sifatnya komersial,” tutur Menko Airlangga.
Terkait Bea Keluar, menurut Menko Airlangga, posisi Indonesia adalah untuk mengembangkan industri sehingga tidak akan melepaskan hal tersebut. Selain itu, Indonesia juga minta akses terhadap trade and sustainable development, terutama untuk produk berwawasan lingkungan. “Nah, di sini Indonesia menekankan pentingnya standardisasi, seperti untuk furnitur atau kayu adalah SVLK, untuk kelapa sawit itu ISPO atau RSPO, jadi kita minta Eropa membuka pasar lebih besar untuk itu,” kata Menko Airlangga.
Mengenai penyelesaian sengketa (dispute settlement), Indonesia memilih cara mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bersifat Ad Hoc dan mempertimbangkan aspek konsultatif (mediasi). “Diharapkan kalau lima isu ini bisa selesai, maka di akhir tahun ini I-EU CEPA bisa diselesaikan. Tinggal satu perundingan lagi,” imbuh Menko Airlangga.
Perkembangan isu European Deforestation (EUDR) juga menjadi salah satu bahasan. Disampaikan Menko Airlangga bahwa perhatian Indonesia tentang regulasi ini yang sudah diundangkan di Uni Eropa. Regulasi EUDR itu akan kena pada tujuh komoditas yaitu sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, soya, timber, dan karet. Barang-barang yang masuk Uni Eropa dari komoditas itu diminta memenuhi syarat deforestation free yang tergantung kepada undangundang di negara masing-masing, serta sudah dilakukan due diligence.
“Yang paling penting kita ingin agar implementation guideline-nya itu mengadopsi apa yang sudah menjadi best practices. Persoalan bagi Indonesia juga mengenai country benchmark, jadi negara akan diklasifikasikan (menjadi) high risk, standard risk, atau low risk. Nah, pada saat dia jadi high risk 8% dari barang ini harus diverifikasi, standard risk 6%, sedangkan low risk 4%. Hal ini akan sangat mengganggu smallholder atau petani kecil yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 15 sampai 17 juta orang. Termasuk juga masalah geo-location,” ujar Menko Airlangga.
Terkait Bea Keluar, menurut Menko Airlangga, posisi Indonesia adalah untuk mengembangkan industri sehingga tidak akan melepaskan hal tersebut. Selain itu, Indonesia juga minta akses terhadap trade and sustainable development, terutama untuk produk berwawasan lingkungan. “Nah, di sini Indonesia menekankan pentingnya standardisasi, seperti untuk furnitur atau kayu adalah SVLK, untuk kelapa sawit itu ISPO atau RSPO, jadi kita minta Eropa membuka pasar lebih besar untuk itu,” kata Menko Airlangga.
Mengenai penyelesaian sengketa (dispute settlement), Indonesia memilih cara mekanisme Investor-State Dispute Settlement (ISDS) melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) yang bersifat Ad Hoc dan mempertimbangkan aspek konsultatif (mediasi). “Diharapkan kalau lima isu ini bisa selesai, maka di akhir tahun ini I-EU CEPA bisa diselesaikan. Tinggal satu perundingan lagi,” imbuh Menko Airlangga.
Perkembangan isu European Deforestation (EUDR) juga menjadi salah satu bahasan. Disampaikan Menko Airlangga bahwa perhatian Indonesia tentang regulasi ini yang sudah diundangkan di Uni Eropa. Regulasi EUDR itu akan kena pada tujuh komoditas yaitu sapi, kakao, kopi, kelapa sawit, soya, timber, dan karet. Barang-barang yang masuk Uni Eropa dari komoditas itu diminta memenuhi syarat deforestation free yang tergantung kepada undangundang di negara masing-masing, serta sudah dilakukan due diligence.
“Yang paling penting kita ingin agar implementation guideline-nya itu mengadopsi apa yang sudah menjadi best practices. Persoalan bagi Indonesia juga mengenai country benchmark, jadi negara akan diklasifikasikan (menjadi) high risk, standard risk, atau low risk. Nah, pada saat dia jadi high risk 8% dari barang ini harus diverifikasi, standard risk 6%, sedangkan low risk 4%. Hal ini akan sangat mengganggu smallholder atau petani kecil yang ada di Indonesia, yang jumlahnya mencapai 15 sampai 17 juta orang. Termasuk juga masalah geo-location,” ujar Menko Airlangga.
Lihat Juga :