Korban Pungli CPNS K2 Diduga Ribuan, Aktivis Buka Posko Pengaduan

Sabtu, 12 November 2016 - 14:46 WIB
Korban Pungli CPNS K2 Diduga Ribuan, Aktivis Buka Posko Pengaduan
Korban Pungli CPNS K2 Diduga Ribuan, Aktivis Buka Posko Pengaduan
A A A
SUBANG - Sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Subang, berencana membuka posko pengaduan untuk para korban pungli (pungutan liar) dan penipuan rekrutmen CPNS Kategori II (K2), yang jumlahnya diduga mencapai ribuan orang.

"Sebagai upaya awal, kami akan memasang spanduk-spanduk mengenai Posko Pengaduan Pemerasan/Penipuan CPNS/Bakal CPNS K2, di beberapa lokasi strategis di wilayah Subang," ujar penggiat antikorupsi, Ifan Yofalik, kepada KORAN SINDO, Sabtu (12/11/2016).

Pihaknya, lalu menegaskan, agar aparat hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengusut dugaan pungli dan penipuan rekrutmen CPNS K2 ini secara komprehensif, dengan terjun langsung ke lapangan menemui para korban.

Upaya pendalaman melalui investigasi lapangan ini, diperlukan untuk memvalidasi data yang sebenarnya. Pasalnya, nilai pungutan CPNS K2 tersebut, diperkirakan mencapai Rp30 miliar lebih.

"Hitungan kami, total nilai pungutan yang dilakukan kepada bakal calon PNS K2, baik yang lulus maupun yang tidak lulus, mencapai Rp30 miliar lebih, yakni, dua kali lipat dari yang diakui Heri Tantan (eks Kabid Pengadaan BKD) di Pengadilan Tipikor Bandung, saat menjadi saksi kasus TPPU Ojang Sohandi. Karena itu, jaksa KPK harus mendalaminya, dan terjun langsung ke lapangan, agar data ini tervalidasi," papar Ifan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta beberapa kalangan, mengusut kasus dugaan pungli dan penipuan rekrutmen CPNS Kategori II (K2) senilai Rp30 miliar lebih, yang terindikasi melibatkan beberapa pejabat tinggi Pemkab Subang.

Mereka menyebut, salah satu indikasi jika nilai pungli atau pemerasan terhadap para calon PNS K2 ini melebihi Rp30 miliar, adalah keengganan Heri Tantan eks Kabid Pengadaan BKD memberikan keterangan mengenai sumber-sumber mana saja yang telah menyetorkan uang tersebut, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5841 seconds (0.1#10.140)