Lewat RS Apung, BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan di Daerah Terpencil
Jum'at, 21 Juli 2023 - 08:51 WIB
loading...
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, saat mengunjungi Rumah Sakit Apung untuk meninjau pelayanan kesehatan bagi peserta JKN di Pulau Pemana, NTT. (Foto: dok BPJS Kesehatan)
A
A
A
MAUMERE - BPJS Kesehatan yang hampir satu dekade melaksanakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada seluruh peserta JKN, termasuk mereka yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan (DBTFMS).
BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengunjungi Rumah Sakit Apung (RSA) dr. Lie Dharmawan II untuk meninjau implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang berada di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur, mengatakan bahwa,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Dokter Peduli sebagai pemilik Rumah Sakit Apung dr. Lie Dharmawan II dan Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Dokter Peduli, Tutuk Utomo Nuradhy, Bupati Kabupaten Sikka yang diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sikka, Markus Kustandi Lerang, serta stakeholder setempat yang merupakan jajaran Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah DBTFMS.
Lily mengatakan bahwa dalam proses kerja sama ini, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan terobosan, dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada daerah terpencil.
Dalam hal ini kerja sama dapat dilakukan dengan pihak fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, organisasi kemanusiaan, organisasi pelayanan kesehatan, universitas, atau pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan.
BPJS Kesehatan berupaya memastikan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, saat mengunjungi Rumah Sakit Apung (RSA) dr. Lie Dharmawan II untuk meninjau implementasi terbatas kompensasi pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang berada di Pulau Pemana, Nusa Tenggara Timur, mengatakan bahwa,Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Setiap peserta Program Jaminan Kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan,” ujarnya.
Penandatanganan kerja sama dengan Yayasan Dokter Peduli sebagai pemilik Rumah Sakit Apung dr. Lie Dharmawan II dan Rumah Sakit Apung Nusa Waluya II juga dihadiri oleh Ketua Yayasan Dokter Peduli, Tutuk Utomo Nuradhy, Bupati Kabupaten Sikka yang diwakili Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sikka, Markus Kustandi Lerang, serta stakeholder setempat yang merupakan jajaran Pemerintah Daerah yang memiliki wilayah DBTFMS.
Lily mengatakan bahwa dalam proses kerja sama ini, BPJS Kesehatan berupaya menghadirkan terobosan, dengan harapan memberikan kemudahan dalam kolaborasi antara BPJS Kesehatan dengan pihak lain penyedia fasilitas kesehatan pada daerah terpencil.
Dalam hal ini kerja sama dapat dilakukan dengan pihak fasilitas kesehatan, organisasi masyarakat, organisasi kemanusiaan, organisasi pelayanan kesehatan, universitas, atau pihak lain yang menyelenggarakan fasilitas kesehatan.
Lihat Juga :