Tipu-tipu Investasi, OJK Sebut Crazy Rich Palsu Suka Bikin Resah

Senin, 24 Juli 2023 - 10:15 WIB
loading...
Tipu-tipu Investasi, OJK Sebut Crazy Rich Palsu Suka Bikin Resah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti maraknya fenomena crazy rich palsu yang suka tipu-tipu investasi. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) menyoroti maraknya fenomena crazy rich palsu di kalangan masyarakat yang muncul belakangan ini. Hal tersebut menjadi salah satu dari sejumlah tantangan yang dihadapi industri jasa keuangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa, terjadi peningkatan eksposur terhadap berbagai penipuan yang berkedok pinjaman maupun investasi.

"Termasuk munculnya fenomena crazy rich-crazy rich ini sangat meresahkan, karena ini membuat masyarakat mudah masuk ke dalam iming-iming atau jebakan yang dibuat oleh orang yang menunjukkan fenomena crazy rich tersebut," kata Frederica dalam acara Indonesian Financial Literacy Conference 2023, dikutip Senin (24/7/2023).



Sementara itu, data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan terdapat lebih dari 700 juta kali serangan siber pada 2022 yang didominasi oleh ransomware dan malware.

Frederica menambahkan, hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022 menunjukkan masih adanya gap antara tingkat literasi dan tingkat inklusi di Indonesia, yakni 49,68% untuk literasi dan 85,10% untuk inklusi.

"Masih ada gap antara orang yang menggunakan produk layanan jasa keuangan, tetapi belum terlalu terliterasi dengan produk dan jasa keuangan yang digunakan," ujar Frederica.



Adapun, sebagai upaya menghadapi sejumlah tantangan di sektor jasa keuangan ini, Frederica mengatakan pihaknya akan terus mendorong perkembangan perekonomian digital, khususnya melalui pengembangan keuangan digital yang inklusif dan mengutamakan pelindungan konsumen dan masyarakat.

"Ke depan, digitalisasi di sektor jasa keuangan akan semakin kami perkuat khususnya dengan adanya UU P2SK, yang memberikan amanat baru kepada OJK terkait pengawasan inovasi teknologi sektor keuangan," imbuh Frederica.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)