Kementerian ATR/BPN Mulai Gusur Rumah di Tengah Tol Cijago, Segini Ganti Ruginya
Senin, 24 Juli 2023 - 19:49 WIB
loading...
A
A
A
"Memang ada persoalan terkait permasalahan fisik dan yuridis, memerlukan klarifikasi, karena persoalan ini mengait pada 4 orang. Ada Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi, dan Hudoyo almarhum," kata Indra.
Total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 m2 dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan. Cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," sambungnya.
Lebih jauh Indra menilai saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, itu berjalan mulus.
Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Total ganti rugi untuk luasan tanah yang berada di tengah tol tersebut dikatakan Indra sebesar Rp1,39 miliar. Milik Sukartini seluas 99 m2 dibayarkan Rp530 juta, sedangkan tanah yang di atasnya persis berdiri rumah diganti Rp862 juta.
"Sebetulnya tidak ada persoalan dan keberatan dari pihak tersebut terkait dengan nilai, karena nilai itu dihitung oleh kantor jasa penilai properti, dan tidak ada keberatan. Cuma ada persoalan tadi dari sisi yuridisnya, itu ada tertukar antar mereka," sambungnya.
Lebih jauh Indra menilai saat ini pemberian uang ganti kerugian pengadaan tanah Tol Cinere-Jagorawi, yang terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, itu berjalan mulus.
Secara menyeluruh pemberian uang ganti kerugian diserahkan kepada pemegang ahli waris almarhum Hudoyo Nomor Identitas Bidang (NIB): 274 dan Almarhumah Soepartini Bambang S (NIB: 289 dan 289 A).
Lihat Juga :