Satgas BLBI Sita Gedung East Tower Milik Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono
Selasa, 25 Juli 2023 - 10:30 WIB
loading...
Satgas BLBI, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan terhadap tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI , melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific, Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono. Harta yang disita berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower .
Gedung tersebut beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/7/2023). Baca Juga: Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Satgas BLBI Diminta Periksa Obligor hingga 3 Turunan
Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2 dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
Baca Juga: Ngegas Tagih Utang BLBI, Sri Mulyani Minta Mahfud MD Sabet Anak Buahnya
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," ungkap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Gedung tersebut beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (24/7/2023). Baca Juga: Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Satgas BLBI Diminta Periksa Obligor hingga 3 Turunan
Sesuai Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta, penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra berikut 177 bangunan satuan rumah susun di atasnya atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2 dengan estimasi nilai Rp786 miliar.
Baca Juga: Ngegas Tagih Utang BLBI, Sri Mulyani Minta Mahfud MD Sabet Anak Buahnya
Penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh “Pihak yang Memperoleh Hak” sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
"Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2," ungkap Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dikutip di Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Lihat Juga :