Masa Kerja Tinggal 5 Bulan, Satgas BLBI Diminta Periksa Obligor hingga 3 Turunan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dengan masa kerja tinggal 5 bulan lagi, Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) diminta semakin gencar melakukan pemeriksaan terhadap para obligor BLBI. Tak tanggung-tanggung, Satgas BLBI didorong melakukan pemeriksaan hingga ke turunan para obligor tersebut.
Hal itu terungkap dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Pada kesempatan tersebut anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, hal tersebut diperlukan lantaran waktu kerja Satgas BLBI yang hanya tinggal 5 bulan lagi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Satu, koridor di bawah keturunan tiga tingkat sampai cicitnya, sampai kapan? Sepanjang dia tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara bahwa dia tidak boleh mendapat pelayanan dari negara," tegasnya.
Kamrussamad mengaku sudah menyampaikan dorongan tersebut dalam rapat Komisi XI dengan Satgas BLBI. Seluruh dokumen yang diterbitkan oleh negara, yakni KTP, NPWP, paspor dan rekening bank yang berkaitan dengan penerima BLBI harus betul-betul dilihat.
Kamrussamad juga mempertanyakan mengenai penindakan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap para penerima BLBI yang telah diperiksa. Dia mencobtohkan pemilik Bank Tamara yang sudah dipanggil pada 30 Maret 2023 lalu.
Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena hingga akhir Mei lalu baru berhasil menagih para obligor BLBI sekitar Rp30,67 triliun. Capaian itu baru sekitar 27,76% dari target yang ditetapkan yakni Rp110,45 triliun.
Hal itu terungkap dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023). Pada kesempatan tersebut anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, hal tersebut diperlukan lantaran waktu kerja Satgas BLBI yang hanya tinggal 5 bulan lagi sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
"Satu, koridor di bawah keturunan tiga tingkat sampai cicitnya, sampai kapan? Sepanjang dia tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara bahwa dia tidak boleh mendapat pelayanan dari negara," tegasnya.
Kamrussamad mengaku sudah menyampaikan dorongan tersebut dalam rapat Komisi XI dengan Satgas BLBI. Seluruh dokumen yang diterbitkan oleh negara, yakni KTP, NPWP, paspor dan rekening bank yang berkaitan dengan penerima BLBI harus betul-betul dilihat.
Kamrussamad juga mempertanyakan mengenai penindakan yang dilakukan Satgas BLBI terhadap para penerima BLBI yang telah diperiksa. Dia mencobtohkan pemilik Bank Tamara yang sudah dipanggil pada 30 Maret 2023 lalu.
Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena hingga akhir Mei lalu baru berhasil menagih para obligor BLBI sekitar Rp30,67 triliun. Capaian itu baru sekitar 27,76% dari target yang ditetapkan yakni Rp110,45 triliun.
(fjo)