Transaksi QRIS Kini Kena Biaya 0,3%, Bos BI: Transaksi di Bawah Rp100 Ribu Gratis

Selasa, 25 Juli 2023 - 16:55 WIB
loading...
Transaksi QRIS Kini Kena Biaya 0,3%, Bos BI: Transaksi di Bawah Rp100 Ribu Gratis
Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) baru saja memutuskan tarif QRIS per 1 Juli 2023 yakni 0,3% untuk usaha mikro. Gubernur BI, Perry Warjiyo menerangkan penetapan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro hanya dikenakan untuk transaksi dengan nominal Rp100 ribu ke atas.



Untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, dipastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis. Dia menyebut, penetapan tarif ini adalah salah satu bagian dari bauran kebijakan bank sentral untuk mempertajam strategi digitalisasi sistem pembayaran untuk perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.

"Kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri," ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/7/2023).



Ini juga mencakup akselerasi QRIS melalui perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) dan perluasan QRIS antar negara. "BI juga akan menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival Rupiah Berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia," jelas Perry.

Sebelumnya, BI memberlakukan tarif MDR 0,3% untuk pelaku usaha mikro pada awal Juli 2023, dari sebelumnya 0%. Penerapan biaya itu tanpa ada batas transaksi dan pedagang diingatkan tidak boleh membebankan kepada konsumen.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)