Fakta-fakta di SPBU soal Penjualan Pertamax Green 95
Selasa, 25 Juli 2023 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga mengatakan bahwa masyarakat belum banyak yang mendapatkan informasi terkait BBM jenis baru tersebut, sehingga masih banyak yang hanya sekedar bertanya.
"Masyarakat kita mah kebanyakan cari yang murah, jadi gak terlalu rame. Banyak sih yang nanya Pertamax 95 tuh kaya gimana? Saya jelasin aja Pertamax tapi ditambah bioetanol," jelasnya.
Seperti diketahui, Pertamina mulai menjual Pertamax Green 95 dengan harga Rp13.500 per liter atau hanya selisih Rp500 dengan Pertamax Turbo Ron 98 yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Terkait dengan spesifikasi bahan bakar bioetanol, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merilis aturannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, standar dan mutu atau spesifikasi minyak bensin dengan RON 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Agung dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
"Masyarakat kita mah kebanyakan cari yang murah, jadi gak terlalu rame. Banyak sih yang nanya Pertamax 95 tuh kaya gimana? Saya jelasin aja Pertamax tapi ditambah bioetanol," jelasnya.
Seperti diketahui, Pertamina mulai menjual Pertamax Green 95 dengan harga Rp13.500 per liter atau hanya selisih Rp500 dengan Pertamax Turbo Ron 98 yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Terkait dengan spesifikasi bahan bakar bioetanol, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merilis aturannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, standar dan mutu atau spesifikasi minyak bensin dengan RON 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).
"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Agung dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Lihat Juga :