Fakta-fakta di SPBU soal Penjualan Pertamax Green 95

Selasa, 25 Juli 2023 - 20:46 WIB
loading...
Fakta-fakta di SPBU...
Masyarakat masih banyak yang belum mendapatkan informasi soal Pertamax Green 95. Foto/IkhsanPsP/MPI
A A A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) telah resmi meluncurkan bahan bakar minyak ( BBM ) jenis baru, yakni Pertamax Green 95 pada Senin (24/7/2023). BBM jenis baru tersebut hanya bisa didapatkan di 15 SPBU, 10 SPBU di Surabaya dan 5 SPBU Di Jakarta.



Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di salah satu SPBU di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/7/2023), Pertamax Green 95 tampak sepi pembeli. Bahkan selama kurang lebih satu jam pemantauan, tidak ada satu pun kendaraan yang mengisi bahan bakar dari campuran bioetanol tersebut.

Salah seorang petugas SPBU bernama M Syafi'i mengamini. Menurutnya pembeli Pertamax Green 95 rata-rata masyarakat yang terburu-buru dan tidak ingin antre.

"Kalo pagi lumayan rame, tapi kebanyakan yang lagi buru-buru mau berangkat kerja dan gak mau ngantri," kata Syafi'i kepada MPI, Selasa (25/7/2023).

Dia juga mengatakan bahwa masyarakat belum banyak yang mendapatkan informasi terkait BBM jenis baru tersebut, sehingga masih banyak yang hanya sekedar bertanya.

"Masyarakat kita mah kebanyakan cari yang murah, jadi gak terlalu rame. Banyak sih yang nanya Pertamax 95 tuh kaya gimana? Saya jelasin aja Pertamax tapi ditambah bioetanol," jelasnya.

Seperti diketahui, Pertamina mulai menjual Pertamax Green 95 dengan harga Rp13.500 per liter atau hanya selisih Rp500 dengan Pertamax Turbo Ron 98 yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Terkait dengan spesifikasi bahan bakar bioetanol, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga telah merilis aturannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 252.K/HK.02/DJM/2023.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan, standar dan mutu atau spesifikasi minyak bensin dengan RON 95 (E0) dan 5% bahan bakar nabati jenis bioetanol (E100).

"Spesifikasinya ditetapkan sesuai dengan yang tercantum pada lampiran Kepdirjen. Salah satunya diatur angka oktana (RON) minimal 95," kata Agung dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.



Etanol sendiri dapat diproduksi dari jagung, singkong, tebu, atau bahan tanaman lainnya. Dalam hal ini, Pertamina menggunakan molase tebu dan dipastikan tidak akan mengganggu rantai pasok industri gula.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1268 seconds (0.1#10.140)