Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
Kamis, 27 Juli 2023 - 22:50 WIB
loading...
Kenaikan cukai tiap tahun tak membuat konsumsi rokok berkurang. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat. Di tengah kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun, masyarakat masih punya banyak pilihan rokok dengan harga beragam, bahkan serbuan rokok murah kian gencar.
Baca juga: Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar. Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.
Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada PMK No. 191/PMK.010/2022 yang memuat CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui PMK No. 146/PMK.010/2017. Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.
"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, dan tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun," jelas Vid Adrision, dalam keterangan tertulis Kamis (27/7/2023).
Baca juga: Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar. Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.
Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada PMK No. 191/PMK.010/2022 yang memuat CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui PMK No. 146/PMK.010/2017. Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.
"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, dan tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun," jelas Vid Adrision, dalam keterangan tertulis Kamis (27/7/2023).
Lihat Juga :