Rokok Murah Makin Marak, Ini Biang Keladinya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengendalian konsumsi tembakau di Indonesia menemui jalan terjal dengan menjamurnya rokok murah di masyarakat. Di tengah kenaikan tarif cukai rokok setiap tahun, masyarakat masih punya banyak pilihan rokok dengan harga beragam, bahkan serbuan rokok murah kian gencar.
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar. Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.
Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada PMK No. 191/PMK.010/2022 yang memuat CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui PMK No. 146/PMK.010/2017. Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.
"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, dan tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun," jelas Vid Adrision, dalam keterangan tertulis Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omzet fantastis hingga lebih dari Rp3 triliun dalam setahun. Perbedaan tarif dan harga jual eceran antargolongan juga turut memperlebar jarak antara rokok di golongan tertinggi dengan rokok di golongan bawah.
“Sudah tarif tertinggi, harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi. Kalau di bawah 3 miliar batang per tahun maka cukainya lebih rendah. Sudah cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan 1,” ujarnya.
Ia pun memprediksi tren peralihan konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah masih akan terus terjadi apabila struktur cukai tidak diperbaiki. “Kalau berlapis akan seperti ini terus. Tapi saya tidak yakin akan bisa satu tarif cukai, karena coba cari industri yang bisa memberikan kontribusi ke penerimaan negara sekitar 10%, hanya industri rokok tidak ada yang lain. Dari cukai saja 10% belum lagi kalau dihitung PPh dan PPN,” katanya.
Risky Kusuma Hartono, peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), menambahkan, struktuf tarif cukai berlapis memang merupakan sebuah masalah yang kontradiktif terhadap tujuan penerapan cukai. Masih berlapisnya struktur tarif cukai akan mengurangi efektivitas cukai untuk menekan konsumsi.
"Mestinya dengan harga rokok yang lebih mahal konsumen memilih berhenti, tetapi realitasnya mereka memilih membeli rokok dengan harga murah dari golongan 2 dan 3,” katanya.
Ekonom Universitas Indonesia Vid Adrision mengatakan, kondisi ini salah satunya disebabkan oleh struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang masih kompleks dengan sistem berlapis, sehingga rentang harga antara rokok paling mahal dan murah sangat lebar. Kesenjangan harga ini yang kemudian membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli rokok yang paling murah.
Penetapan tarif cukai saat ini didasarkan pada PMK No. 191/PMK.010/2022 yang memuat CHT terdiri dari 8 lapisan tarif. Pemerintah juga telah menetapkan batasan produksi masing-masing jenis rokok melalui PMK No. 146/PMK.010/2017. Adapun batasan produksi golongan 2 untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) ditetapkan maksimal 3 miliar batang/tahun.
"Kita saat ini ada 8 lapisan tarif, dan tarif yang lebih rendah diberikan jika produksinya lebih sedikit. Kalau SPM dan SKM itu bedanya cuma di atas atau di bawah 3 miliar batang per tahun," jelas Vid Adrision, dalam keterangan tertulis Kamis (27/7/2023).
Berdasarkan tarif cukai dan minimum HJE yang saat ini berlaku, satu pabrikan SKM golongan 2 dengan produksi 3 miliar batang dapat mencapai omzet fantastis hingga lebih dari Rp3 triliun dalam setahun. Perbedaan tarif dan harga jual eceran antargolongan juga turut memperlebar jarak antara rokok di golongan tertinggi dengan rokok di golongan bawah.
“Sudah tarif tertinggi, harga jual eceran minimumnya pun paling tinggi. Kalau di bawah 3 miliar batang per tahun maka cukainya lebih rendah. Sudah cukai lebih rendah, harga jual eceran minimumnya pun lebih rendah. Artinya, mereka memiliki kesempatan untuk menjual rokok lebih murah dibandingkan di golongan 1,” ujarnya.
Ia pun memprediksi tren peralihan konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah masih akan terus terjadi apabila struktur cukai tidak diperbaiki. “Kalau berlapis akan seperti ini terus. Tapi saya tidak yakin akan bisa satu tarif cukai, karena coba cari industri yang bisa memberikan kontribusi ke penerimaan negara sekitar 10%, hanya industri rokok tidak ada yang lain. Dari cukai saja 10% belum lagi kalau dihitung PPh dan PPN,” katanya.
Risky Kusuma Hartono, peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), menambahkan, struktuf tarif cukai berlapis memang merupakan sebuah masalah yang kontradiktif terhadap tujuan penerapan cukai. Masih berlapisnya struktur tarif cukai akan mengurangi efektivitas cukai untuk menekan konsumsi.
"Mestinya dengan harga rokok yang lebih mahal konsumen memilih berhenti, tetapi realitasnya mereka memilih membeli rokok dengan harga murah dari golongan 2 dan 3,” katanya.