Wacana Pelarangan Total Iklan Rokok Mencuat, Produsen Was-was

Selasa, 11 Juli 2023 - 13:46 WIB
loading...
Wacana Pelarangan Total...
Munculnya wacana pelarangan total iklan rokok dinilai sama dengan upaya melumpuhkan industri tembakau. Padahal, saat ini, pelaku industri tembakau merasa telah menjalankan usaha di bawah regulasi yang ketat. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Munculnya wacana pelarangan total iklan rokok dinilai sama dengan upaya melumpuhkan industri tembakau. Padahal, saat ini, pelaku industri tembakau merasa telah menjalankan usaha di bawah regulasi yang ketat, melebihi regulasi-regulasi industri legal lainnya yang juga berkontribusi bagi perekonomian negara.

“Tidak ada alasan untuk melarang total iklan rokok karena produk dan konsumen rokok adalah legal. Masing-masing mempunyai hak sebagai produsen dan sebagai konsumen,” ungkap Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPRINDO) Benny Wachjudi di Jakarta, Selasa (11/7/2023).



Artinya, kata Benny, melarang sepenuhnya iklan rokok akan memunculkan pelanggaran hak asasi. Padahal, industri tembakau telah menjalankan berbagai aturan ketat yang diberlakukan terhadap industri ini.

”Saat ini, aturan yang berlaku untuk mengatur industri tembakau sudah cukup ketat untuk membatasi iklan rokok. Yang diperlukan saat ini adalah sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.” terusnya.



Belum lagi, ketatnya regulasi terhadap rokok ini bukan hanya dari sisi non-cukai, seperti pembatasan iklan rokok saja, tetapi juga dari sisi aturan cukai. Sehingga, kata Benny, industri tembakau sudah dijepit oleh dua sisi regulasi yang sangat kuat.

”Akibatnya produksi industri tembakau secara keseluruhan mengalami penurunan yang drastis dari 355,8 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 330,7 miliar batang pada tahun 2022 atau rata-rata turun 2,42% per tahun selama kurun waktu tersebut. Bahkan industri yang bernaung di bawah GAPRINDO mengalami penurunan produksi yang lebih drastis lagi,” terangnya.

Sebelumnya, dalam audiensi dengan Panitia Kerja (Panja) DPR terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, pihak GAPRINDO dan GAPPRI meminta adanya kebijakan transparan dan partisipatif supaya industri yang telah menyerap jutaan tenaga kerja serta berkontribusi signifikan terhadap keuangan negara ini tidak semakin terjepit.

“Kami menyampaikan langsung kepada Bapak Ketua Panja untuk berkenan mempertimbangkan sejumlah masukan industri terhadap pasal tembakau yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan rawan konflik kepentingan. Hingga saat ini, belum ada alternatif industri yang dapat menyerap tenaga kerja sebesar ini,” ucap Benny.

Terlebih, pasal tembakau di RUU Kesehatan juga diyakini akan memberikan kewenangan lebih luas kepada Kementerian Kesehatan dalam mengatur industri tembakau, termasuk standarisasi kemasan produk tembakau serta aspek promosi dan periklanan.

Hal ini, tegas Benny, dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antar kementerian dan disharmonisasi regulasi sehingga dikhawatirkan bertentangan dengan visi pemerintah dalam melakukan harmonisasi peraturan melalui metode omnibus.

“Jangan sampai kebijakan ini dinyatakan cacat formil setelah disahkan karena dalam proses pembentukan tidak melibatkan partisipasi publik yang maksimal sebagai salah satu syarat pembentukan undang-undang yang baik. Kami harap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan yang adil dan berimbang serta mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial terhadap seluruh rantai pasok industri tembakau,” pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perubahan Komisaris...
Perubahan Komisaris BNI, Deputi Protokol Istana Diganti Profesional
IKN Tetap Dibuka Selama...
IKN Tetap Dibuka Selama Lebaran 2025, Catat Jam Kunjungan dan Cara Daftarnya
Profesional dan Begawan...
Profesional dan Begawan Ekonomi Jadi Pengurus, Danantara Diyakini Mampu Tumbuhkan Investasi
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rekomendasi
29 WNI di Filipina Ditangkap...
29 WNI di Filipina Ditangkap terkait Judi Online, Dipulangkan ke Indonesia
Salat Idulfitri di Lapangan...
Salat Idulfitri di Lapangan Pancasila Simpang Lima Diperkirakan Diikuti 30.000 Jemaah
Rakyat Palestina Rayakan...
Rakyat Palestina Rayakan Idulfitri, Israel Intensifkan Serangan Darat dengan Kirim Ribuan Tentara ke Rafah
Berita Terkini
Manajer Perempuan di...
Manajer Perempuan di Nestle Meningkat, Ciptakan Lingkungan Kerja yang Inklusif
2 jam yang lalu
Pertamina Antisipasi...
Pertamina Antisipasi Pasokan BBM di Bengkulu Akibat Pendangkalan Pulau Baai
3 jam yang lalu
SIG Berhasil Tekan Beban...
SIG Berhasil Tekan Beban Pokok Pendapatan 0,8% Jadi Rp28,26 Triliun
4 jam yang lalu
Program Mudik Bersama...
Program Mudik Bersama BUMN, BRI Life dan BRI Kolaborasi Beri Perlindungan Asuransi
5 jam yang lalu
BSI Ingatkan Nasabah...
BSI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Bermodus Social Engineering
5 jam yang lalu
Mentan Amran: Operasi...
Mentan Amran: Operasi Pasar Pangan Murah AgriPost Stabilkan Harga Pangan
5 jam yang lalu
Infografis
Bahaya Rokok Elektrik...
Bahaya Rokok Elektrik bagi, Bisa Akibatkan Kerusakan Paru Permanen
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved