Isu LPG 3 Kg Langka Dinilai Tidak Akurat, Pengamat Desak Aturan Direvisi
Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:25 WIB
loading...
A
A
A
Kekosongan stok di pangkalan itu pun menurutnya hanya bersifat sementara karena tengah menunggu pengiriman LPG dari agen. Karena itu, Sofyano mengatakan perlu ada pemetaan secara akurat kekosongan LPG bersubsidi terjadinya di mana saja.
Baca Juga: Diserang Harimau Sumatera, 2 Sapi Milik Warga di Madina Mati Mengenaskan
Dia juga menyarankan agar dilakukan pembuktian mengenai kebenaran info kelangkaan dengan melakukan uji berupa operasi pasar LPG 3 Kg di daerah yang tak mengalami kelangkaan. Sofyano meyakini, ketika operasi pasar digelar, LPG 3 Kg yang ditawarkan dalam operasi pasar tersebut pasti akan tetap habis diserbu pembeli.
Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa tanpa aturan yang jelas dan tegas, barang bersubsidi tersebut tetap akan diserbu, termasuk oleh mereka yang sebetulnya tidak berhak. Karena itu, Sofyano mendorong dilakukannya pengawasan dan pembinaan terhadap distribusi dan juga lembaga penyalur oleh pemerintah daerah (pemda) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011.
"Presiden sudah harus segera merevisi Perpres No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dengan secara tegas, jelas, dan rinci, menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3 Kg dan sanksi hukumnya jika ketentuan tersebut dilanggar," pungkasnya.
Baca Juga: Diserang Harimau Sumatera, 2 Sapi Milik Warga di Madina Mati Mengenaskan
Dia juga menyarankan agar dilakukan pembuktian mengenai kebenaran info kelangkaan dengan melakukan uji berupa operasi pasar LPG 3 Kg di daerah yang tak mengalami kelangkaan. Sofyano meyakini, ketika operasi pasar digelar, LPG 3 Kg yang ditawarkan dalam operasi pasar tersebut pasti akan tetap habis diserbu pembeli.
Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa tanpa aturan yang jelas dan tegas, barang bersubsidi tersebut tetap akan diserbu, termasuk oleh mereka yang sebetulnya tidak berhak. Karena itu, Sofyano mendorong dilakukannya pengawasan dan pembinaan terhadap distribusi dan juga lembaga penyalur oleh pemerintah daerah (pemda) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011.
"Presiden sudah harus segera merevisi Perpres No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dengan secara tegas, jelas, dan rinci, menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3 Kg dan sanksi hukumnya jika ketentuan tersebut dilanggar," pungkasnya.
(fjo)
Lihat Juga :