Isu LPG 3 Kg Langka Dinilai Tidak Akurat, Pengamat Desak Aturan Direvisi

Sabtu, 29 Juli 2023 - 11:25 WIB
loading...
Isu LPG 3 Kg Langka Dinilai Tidak Akurat, Pengamat Desak Aturan Direvisi
Isu kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah dinilai tidak mencerminkan kondisi ketersediaan stok yang sebenarnya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengamat kebijakan energi Sofyano Zakaria menilai isu kelangkaan LPG 3 Kg di sejumlah daerah belakangan ini tidak akurat. Pasalnya, hanya segelintir saja dari ribuan pangkalan yang mengalami kekosongan sementara stok LPG bersubsidi.

"Dalam satu kabupaten itu paling tidak terdapat 4-5 unit SPBE yang juga adalah depo penampungan LPG, ada sekitar 20 agen dan setidaknya ada 2.000-an pangkalan LPG 3 Kg. Apakah semuanya tidak ada persediaan alias tidak ada stok LPG-nya?" kata dia di Jakarta, Sabtu (29/7/2023).

Dia mencontohkan kasus kelangkaan yang disebut terjadi di Medan, di mana hanya 14 pangkalan saja dari sebanyak 3.675 pangkalan yang ada yang kehabisan stok. "Artinya persentasenya hanya 0,4% saja dari total pangkalan yang ada," cetusnya.



Hal yang sama berlaku di daerah lain yang disebut-sebut mengalami kelangkaan, seperti di Kediri yang hanya 16 pangkalan saja yang mengalami kekosongan stok dari 2.754 pangkalan yang ada. Lalu, di Malang dari 1.742 pangkalan yang ada, kekosong stok sesaat hanya terjadi di 12 pangkalan. "Di Sulsebar juga hanya 5 pangkalan yang kosong dari 1.094 pangkalan yang ada, ini hanya 0,5% dari total pangkalan yang ada," paparnya.

Kekosongan stok di pangkalan itu pun menurutnya hanya bersifat sementara karena tengah menunggu pengiriman LPG dari agen. Karena itu, Sofyano mengatakan perlu ada pemetaan secara akurat kekosongan LPG bersubsidi terjadinya di mana saja.



Dia juga menyarankan agar dilakukan pembuktian mengenai kebenaran info kelangkaan dengan melakukan uji berupa operasi pasar LPG 3 Kg di daerah yang tak mengalami kelangkaan. Sofyano meyakini, ketika operasi pasar digelar, LPG 3 Kg yang ditawarkan dalam operasi pasar tersebut pasti akan tetap habis diserbu pembeli.

Hal itu, kata dia, menunjukkan bahwa tanpa aturan yang jelas dan tegas, barang bersubsidi tersebut tetap akan diserbu, termasuk oleh mereka yang sebetulnya tidak berhak. Karena itu, Sofyano mendorong dilakukannya pengawasan dan pembinaan terhadap distribusi dan juga lembaga penyalur oleh pemerintah daerah (pemda) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Mendagri dan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2011 dan Nomor 05 Tahun 2011.

"Presiden sudah harus segera merevisi Perpres No 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG 3 Kg dengan secara tegas, jelas, dan rinci, menetapkan siapa yang berhak atas LPG 3 Kg dan sanksi hukumnya jika ketentuan tersebut dilanggar," pungkasnya.
(fjo)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2570 seconds (0.1#10.140)