Pemberdayaan Pondok Pesantren sebagai Arus Baru Perekonomian

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:37 WIB
loading...
Pemberdayaan Pondok Pesantren sebagai Arus Baru Perekonomian
Menko Airlangga menerangkan, pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai arus baru perekonomian menjadi salah satu upaya pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah, sebagai bagian dari program inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya sekitar 9% dan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93%.

Hal tersebut dirasakan belum optimal, mengingat 87,18% dari total penduduk 232,5 juta jiwa penduduk Indonesia adalah muslim. Maka itu, potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah secara nasional masih terbuka lebar. Apalagi didukung dari keberadaan pondok pesantren yang berjumlah 28.194 (data Kementerian Agama RI) di seluruh Indonesia.

Sebanyak 44,2% atau 12.469 pondok pesantren memiliki potensi ekonomi, baik pada sektor agribisnis, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pondok pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.

(Baca Juga: Laporan BI: KPR Kini jadi Andalan Bank Syariah )

Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren terdiri dari beberapa kegiatan. Seperti edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi usaha kecil dan mikro (UKM) sekitar pondok pesantren serta UKM binaan pondok pesantren. Lalu pembukaan rekening syariah, program tabungan emas, serta Kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah yang mendukung halal value chain.

Terdapat pula ekosistem pendukungnya meliputi yang pertama, terbentuknya di lingkungan pondok pesantren Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren.

Kedua, terciptanya sistem pembayaran syariah terintegrasi pada pondok pesantren, mendukung pembayaran SPP santri/santriwati, payroll gaji guru/pengurus pondok pesantren, serta elektronifikasi sistem pembayaran di pondok pesantren dan lingkungan masyarakat di sekitarnya untuk mendukung inklusi keuangan syariah berbasiskan digital. Contohnya, penerapan kartu santri digital, dan metode pembayaran menggunakan QRIS pada kios digital di pondok pesantren.

(Baca Juga: Sri Mulyani Wanti-wanti, OJK Sebut Bank Syariah Lebih Baik dari Bank Umum )

Ketiga, adanya pembiayaan yang berasal dari Bank Wakaf Mikro (BWM) dan KUR Syariah untuk revitalisasi dan mendirikan usaha warung/kios/toko/koperasi pada pondok pesantren.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, implementasi kartu santri digital dan QRIS yang mendukung cashless society di pondok pesantren.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3013 seconds (0.1#10.140)