Pemberdayaan Pondok Pesantren sebagai Arus Baru Perekonomian

Selasa, 28 Juli 2020 - 22:37 WIB
loading...
Pemberdayaan Pondok...
Menko Airlangga menerangkan, pemberdayaan ekonomi pesantren sebagai arus baru perekonomian menjadi salah satu upaya pemulihan perekonomian pada masa pandemi Covid-19, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus mendorong peningkatan inklusi keuangan syariah, sebagai bagian dari program inklusi keuangan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya berdasarkan hasil survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 2019, tingkat inklusi keuangan syariah di Indonesia hanya sekitar 9% dan tingkat literasi keuangan syariah baru mencapai 8,93%.

Hal tersebut dirasakan belum optimal, mengingat 87,18% dari total penduduk 232,5 juta jiwa penduduk Indonesia adalah muslim. Maka itu, potensi untuk meningkatkan inklusi keuangan syariah secara nasional masih terbuka lebar. Apalagi didukung dari keberadaan pondok pesantren yang berjumlah 28.194 (data Kementerian Agama RI) di seluruh Indonesia.

Sebanyak 44,2% atau 12.469 pondok pesantren memiliki potensi ekonomi, baik pada sektor agribisnis, peternakan, perkebunan, dan sektor lainnya. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pondok pesantren berfungsi sebagai lembaga pendidikan, dakwah, hingga pemberdayaan masyarakat.

(Baca Juga: Laporan BI: KPR Kini jadi Andalan Bank Syariah )

Implementasi ekosistem pengembangan ekonomi dan keuangan syariah berbasiskan pondok pesantren terdiri dari beberapa kegiatan. Seperti edukasi dan literasi keuangan syariah, pembiayaan syariah bagi usaha kecil dan mikro (UKM) sekitar pondok pesantren serta UKM binaan pondok pesantren. Lalu pembukaan rekening syariah, program tabungan emas, serta Kemandirian ekonomi pesantren terintegrasi keuangan syariah yang mendukung halal value chain.

Terdapat pula ekosistem pendukungnya meliputi yang pertama, terbentuknya di lingkungan pondok pesantren Unit Layanan Keuangan Syariah (ULKS) yang terdiri dari Agen Bank Syariah, Agen Pegadaian Syariah, Agen Fintech Syariah, yang terintegrasi dengan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), dan Halal Centre Pondok Pesantren.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BRI Gandeng Syailendra...
BRI Gandeng Syailendra Capital Hadirkan Investasi Syariah melalui Super App BRImo
Ambil Peluang Investasi...
Ambil Peluang Investasi Syariah di Booth MNC Sekuritas dalam Sharia Investment Week 2026
Mengulik Penyebab Ekonomi...
Mengulik Penyebab Ekonomi Syariah Indonesia Masih Tertinggal dari Malaysia
Kementerian PU Gelar...
Kementerian PU Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Ponpes Lirboyo
GP Ansor Siap Jadi Motor...
GP Ansor Siap Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Syariah dan UMKM
Wacana APBN Dipakai...
Wacana APBN Dipakai buat Rehabilitasi Pondok Pesantren, Purbaya: Baru Baca di Media
Kemenag Cabut Izin Pesantren...
Kemenag Cabut Izin Pesantren Ibadurrahman Buntut Kasus Kekerasan Seksual
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Gus Zainul Arifin, Kiai...
Gus Zainul Arifin, Kiai Muda yang Hadirkan Dakwah Modern Tanpa Tinggalkan Tradisi
Rekomendasi
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
BPIP Gelar Penguatan...
BPIP Gelar Penguatan Kebajikan Pancasila, Marinus Gea: Harus Dihidupi, Bukan Sekadar Dihafalkan
Trump Klaim Iran Setujui...
Trump Klaim Iran Setujui Hampir Semua yang Diinginkan AS Selama Negosiasi
Berita Terkini
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Rupiah Sentuh Rp17.963,...
Rupiah Sentuh Rp17.963, Hari Ini Berakhir Sedikit Menguat Lawan Dolar AS
Purbaya Minta DJPb Monitor...
Purbaya Minta DJPb Monitor 3 Program Prioritas Termasuk MBG
IHSG Ditutup Meroket...
IHSG Ditutup Meroket 2,28% Sentuh Level 5.875, Ada 520 Saham Menghijau
Kantongi Restu OJK,...
Kantongi Restu OJK, Dua Pemegang Saham Utama CASH Siap Kawal Rights Issue Rp237,2 Miliar
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved