Begini Cara Erick Thohir Bereskan Utang Istaka Karya ke Vendor

Senin, 31 Juli 2023 - 08:21 WIB
loading...
Begini Cara Erick Thohir...
Utang Istaka Karya ke vendor akan dibereskan sesuai mekanisme yang ada. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengarahkan dukungan perusahaan pelat merah untuk menyelesaikan utang PT Istaka Karya (Persero). Salah satu dukungan diberikan oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA.

Baca juga: Popularitas Erick Thohir Kerek Elektabilitas sebagai Bakal Cawapres

Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan utang Istaka Karya, khususnya para vendor dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia mengaku, para kreditur mengalami kendala lantaran piutangnya belum diselesaikan.

Persoalan Istaka Karya terjadi sejak 2013 dan dinyatakan pailit pada 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ungkap Erick, Senin (31/7/2023).

Kementerian BUMN, lanjut Erick, bekerja keras agar persoalan yang diwariskan eks BUMN Karya itu bisa dituntaskan. Tak hanya utang, proyek infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan Istaka akan juga akan diselesaikan.

Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan.

"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.

Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.

Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.

Sehingga, utang Istaka Karya pun dikonversi menjadi saham sejak 2013. Hanya saja, pada 2022 lalu, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir pada pembubaran pada Maret 2023.

Tercatat, perusahaan mewarisi utang Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar saja.

Atas perkara ini, Kementerian BUMN dan PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik. Erick menyebut, rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.

Baca juga: Gowes, Eks Menteri Perindustrian Saleh Husin Masuk Keluar Hutan di Tangsel

"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ucap Erick.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kinerja BUMN Menguat,...
Kinerja BUMN Menguat, Muncul Motor Pertumbuhan Baru
Danantara Mulai Merger...
Danantara Mulai Merger Empat Perusahaan Pengelola Aset BUMN
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Streamlining BUMN Transparan, Libatkan Kejaksaan Agung hingga BPK
Optimisme Baru Ekonomi:...
Optimisme Baru Ekonomi: Laba Sejumlah BUMN Tumbuh Signifikan
Gaduh Pengangkatan Komisaris...
Gaduh Pengangkatan Komisaris BUMN, Qodari: Penting untuk Kawal Agenda Negara
Seluruh Laporan Keuangan...
Seluruh Laporan Keuangan BUMN Tahun 2025 Sudah Masuk Danantara, Intip Bocorannya
PNM Buka Lapangan Kerja...
PNM Buka Lapangan Kerja bagi Puluhan Ribu Lulusan SMA-SMK dari Keluarga Prasejahtera
Pengamat: BUMN Bukan...
Pengamat: BUMN Bukan Tempat Bagi-bagi Jabatan
All-Stars Kudus Pertahankan...
All-Stars Kudus Pertahankan Gelar MLSC All-Stars, 34 Talenta Terbaik Siap Tampil di SingaCup 2026
Rekomendasi
10 Momen Cristiano Ronaldo...
10 Momen Cristiano Ronaldo di Piala Dunia Terakhirnya
Sensasi Pizza Premium...
Sensasi Pizza Premium Hadir di Bekasi, Lengkap dengan Menu Pendamping Favorit
Ilmuwan Klaim Berhasil...
Ilmuwan Klaim Berhasil Menghitung Waktu Akhir Kehidupan Bumi
Berita Terkini
Genera-Z Berbakti BCA...
Genera-Z Berbakti BCA Siapkan Mahasiswa Implementasikan Solusi bagi Desa Wisata
Kapal Tanker Kembali...
Kapal Tanker Kembali Diserang di Selat Hormuz, Harga Minyak Langsung Terbang
Pertamina Evaluasi Insiden...
Pertamina Evaluasi Insiden Mobil Tangki di Cianjur, Pasokan BBM Dipastikan Aman
Bertemu PM Modi, Prabowo...
Bertemu PM Modi, Prabowo Minta QRIS Segera Bisa Dipakai di India
Setelah 24 Tahun Vakum,...
Setelah 24 Tahun Vakum, Sumur LLA-5 PHE ONWJ Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari
Pulihkan Harapan, Brantas...
Pulihkan Harapan, Brantas Abipraya Bersama PU Hadir dalam Penanganan Pascabencana di Sumatera
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved