Begini Cara Erick Thohir Bereskan Utang Istaka Karya ke Vendor

Senin, 31 Juli 2023 - 08:21 WIB
loading...
Begini Cara Erick Thohir Bereskan Utang Istaka Karya ke Vendor
Utang Istaka Karya ke vendor akan dibereskan sesuai mekanisme yang ada. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian BUMN mengarahkan dukungan perusahaan pelat merah untuk menyelesaikan utang PT Istaka Karya (Persero). Salah satu dukungan diberikan oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero) atau PPA.



Menteri BUMN Erick Thohir memastikan pihaknya memiliki berbagai skema untuk menuntaskan utang Istaka Karya, khususnya para vendor dan pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Dia mengaku, para kreditur mengalami kendala lantaran piutangnya belum diselesaikan.

Persoalan Istaka Karya terjadi sejak 2013 dan dinyatakan pailit pada 2022 oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, perusahaan resmi dibubarkan pada Maret 2023 lalu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2023.

"Insya Allah, kami akan menuntaskan masalah yang sebenarnya sudah ada sebelum kami menjabat di Kementerian BUMN," ungkap Erick, Senin (31/7/2023).

Kementerian BUMN, lanjut Erick, bekerja keras agar persoalan yang diwariskan eks BUMN Karya itu bisa dituntaskan. Tak hanya utang, proyek infrastruktur yang sebelumnya dikerjakan Istaka akan juga akan diselesaikan.

Saat ini perkara Istaka Karya masih ditangani Pengadilan Jakarta Pusat. Artinya, proses pembayaran utang perusahaan dan persoalan lain menjadi tanggung jawab pengadilan.

"Persoalan yang menimpa para UMKM serta vendor-vendor pembangunan infrastruktur diselesaikan melalui proses pengadilan, kurator dan kreditur akan mengumumkan," katanya.

Dalam pengerjaan proyek infrastruktur sebelumnya, Istaka Karya melibatkan banyak UMKM dan vendor. Salah satunya, Proyek Jalan Tol Ir. Sedyatmo periode 2007-2008.

Meski demikian, proyek tersebut belum dibayar Istaka Karya sejak 2011 silam. Kala itu, perseroan dikenakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berakhir dengan homologasi atau kesepakatan damai dengan kreditur.

Sehingga, utang Istaka Karya pun dikonversi menjadi saham sejak 2013. Hanya saja, pada 2022 lalu, perusahaan justru dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berakhir pada pembubaran pada Maret 2023.

Tercatat, perusahaan mewarisi utang Rp1,08 triliun. Pada 2021, eks BUMN konstruksi itu memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara, total aset perusahaan hanya berada di angka Rp514 miliar saja.

Atas perkara ini, Kementerian BUMN dan PPA terus membantu mencarikan solusi terbaik. Erick menyebut, rencananya pada 4 Agustus mendatang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kurator, dan kreditur akan mengumumkan penyelesaian kreditur UMKM dan kreditur lainnya, termasuk progres pelelangan aset milik Istaka Karya.



"Salah satu skemanya, aset jaminan utang PPA akan dilelang, kemudian dana hasil lelang tersebut sebagian akan digunakan untuk pembayaran kreditur-kreditur UMKM yang terdaftar dalam list kreditur," ucap Erick.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)