Syarat Insentif Motor Listrik Makin Mudah, Cuma Modal KTP Dapat Subsidi Rp7 Juta
Senin, 31 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
Menperin menjelaskan, nantinya masyarakat bisa mendapatkan bantuan pemerintah untuk pembelian motor roda dua berbasis listrik hanya dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). "Untuk pembelian motor roda dua berbasis NIK atau KTP. Satu KTP, satu NIK itu hanya boleh satu motor listirk," terangnya.
Senada, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko juga menyampaikan, bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.
Moeldoko membeberkan, data dari SISAPIRa hingga 31 Juli 2023 per pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota subsidi kendaraan bermotor listrik, hanya ada 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verivikasi dan hanya 36 insentif yang sudah tersalurkan.
"Ini kan aneh, untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Rencananya seperti itu," ucapnya.
Senada, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko juga menyampaikan, bahwa syarat penerima subsidi kendaraan roda dua berbasis listrik akan dihilangkan. Menurutnya persyaratan tersebut yang menjadi sebab subsidi terhadap kendaraan roda dua listrik menjadi kurang diminati masyarakat.
Moeldoko membeberkan, data dari SISAPIRa hingga 31 Juli 2023 per pukul 10.00 WIB, dari 200.000 kuota subsidi kendaraan bermotor listrik, hanya ada 1.056 pembeli dalam proses pendaftaran, 175 pembeli dalam proses verivikasi dan hanya 36 insentif yang sudah tersalurkan.
"Ini kan aneh, untuk itu maka ada perubahan, mungkin persyaratannya yang akan dihilangkan. Rencananya seperti itu," ucapnya.
(akr)
Lihat Juga :