Syarat Insentif Motor Listrik Makin Mudah, Cuma Modal KTP Dapat Subsidi Rp7 Juta
Senin, 31 Juli 2023 - 15:26 WIB
loading...
Menperin, Agus memberikan bocoran berdasarkan hasil evaluasi dengan presiden, syarat untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik akan makin mudah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan, berdasarkan hasil evaluasi dengan presiden, syarat untuk mendapatkan subsidi Rp7 juta pembelian motor listrik akan makin mudah. Beberapa syarat sebelumnya untuk mendapatkan insentif kendaraan listrik , khususnya motor listrik bakal dihapus.
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan," kata Menperin Agus kepada awak media usai rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Minim Peminat, Begini Jurus Baru Kementerian ESDM
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Baca Juga: Tiru Thailand dan Vietnam, Luhut Sebut Insentif Kendaraan Listrik Akan Dievaluasi
"Jadi berkaitan dengan requairement atau syarat-syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti akan kita hapuskan," kata Menperin Agus kepada awak media usai rapat bersama dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Minim Peminat, Begini Jurus Baru Kementerian ESDM
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023, ada empat syarat yang ditetapkan untuk mendapatkan subsidi motor listrik pertama yakni subsidi diberikan kepada warga penerima manfaat Kredit Usaha Rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah dan penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.
Baca Juga: Tiru Thailand dan Vietnam, Luhut Sebut Insentif Kendaraan Listrik Akan Dievaluasi
Lihat Juga :