Intip Tarif Baru Pengisian Mobil Listrik di SPKLU, Rp25 Ribu hingga Rp57.000

Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:35 WIB
loading...
Intip Tarif Baru Pengisian...
Tarif layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah resmi ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Tarif layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ) telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.



Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikannya dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/7/2023).

Menurut Jisman, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.



Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).

Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).

Jisman menyebutkan, biaya layanan tersebut merupakan insentif bagi Badan Usaha SPKLU untuk terus mengembangkan dan memperbanyak SPKLU Fast Charging dan Ultrafast Charging sehingga akan memudahkan pemilik mobil listrik dalam melakukan pengisian listrik (charging) dan mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

"Besaran Biaya Layanan pengisian listrik untuk SPKLU Fast Charging paling banyak Rp25.000. Sedangkan untuk Ultrafast Charging paling banyak Rp57.000. Biaya layanan ini bersifat ceiling atau batasan maksimum dan dikenakan untuk setiap 1 (satu) kali charging," terang Jisman.

Lebih lanjut Jisman menyebutkan, bahwa badan usaha SPKLU dapat menerapkan biaya layanan di bawah Penetapan Menteri ESDM, dengan pertimbangan dan strategi masing-masing Badan Usaha. Besaran biaya layanan tersebut dilakukan evaluasi setiap dua tahun, untuk melihat keekonomian dan kewajaran biaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)