Intip Tarif Baru Pengisian Mobil Listrik di SPKLU, Rp25 Ribu hingga Rp57.000
Selasa, 01 Agustus 2023 - 16:35 WIB
loading...
Tarif layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) telah resmi ditetapkan oleh Kementerian ESDM. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Tarif layanan pengisian listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum ( SPKLU ) telah resmi ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada SPKLU.
Baca Juga: Jangan Asal Ngecas! Ketahui Perbedaan Tarif SPKLU Shell di SPBU dan Mal
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikannya dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/7/2023).
Menurut Jisman, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Baca Juga: SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol
Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Baca Juga: Jangan Asal Ngecas! Ketahui Perbedaan Tarif SPKLU Shell di SPBU dan Mal
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman Hutajulu menyampaikannya dalam acara Sosialisasi Tarif dan Biaya Layanan Untuk Percepatan Pengembangan Charging Station di Jakarta, Senin, (31/7/2023).
Menurut Jisman, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), pemilik kendaraan listrik dapat dikenai biaya layanan pengisian listrik untuk setiap satu kali pengisian listrik pada SPKLU Fast Charging atau Ultrafast Charging.
Baca Juga: SPKLU Cuma Bisnis di Rest Area, Belum Jadi Syarat Kenaikan Tarif Tol
Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).
Lihat Juga :